Bisnis.com,BANDUNG—Kepala Biro Hukum dan Hak Azasi Manusia Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat Eni Rohyani menyatakan permintaan ahli waris R Adikusumah agar Pemdaprov Jabar segera mengosongkan kantor Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan di Jalan Ir. Djuanda, Kota Bandung, sama sekali tidak dapat dibenarkan.
Menurut Eni, ada beberapa alasan mendasar yang membuat permintaan mereka tidak dapat dibenarkan secara hukum. Pertama, berdasarkan Pasal 60 UU 2/1986 tentang Peradilan Umum jo Pasal 54 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, maka yang memiliki kewenangan untuk eksekusi adalah ketua pengadilan negeri.
“Bukan perorangan atau ormas. Jadi dapat dipastikan ini adalah upaya eksekusi sepihak yang ilegal dan melanggar hukum,” tegasnya ketika dikonfirmasi dalam rilis Humas Jabar, Minggu (9/6/2019).
Alasan kedua, Ketua PN Bandung telah mengeluarkan surat nomor W11.U1/0155/HT.02.02/I/2019 tanggal 10 Januari perihal Permohonan Pengosongan Gedung DKPP, yang diajukan ahli waris. “Pengadilan menyatakan eksekusi telah selesai dan oleh karena itu permohonan pihak penggugat ditolak,” jelas Eni.
Alasan ketiga dan paling pokok, dasar hukum yang dipakai ahli waris dan kuasa hukumnya adalah Putusan Mahkamah Agung RI No.444.PK/Pdt/ 1993 tertanggal 29 April 1997 atau Putusan 444.
Menurut Eni, Putusan 444 tidak dapat dilaksanakan terhadap objek tanah Kantor Dinas Peternakan, karena yang menjadi asal persil dari tanah Kantor Dinas Peternakan adalah Persil 24 D.I yang terletak di Blok Dago, sementara di dalam Putusan 444, tanah ahli waris Adikusumah berasal dari Persil 46 D.III yang berada di Blok Ro’i.
“Gugatannya pun salah alamat,” ungkap Eni.
Eni merujuk pada Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bandung No. 10/Pdt/Eks/1998/PN.Bdg jo. No. 247/Pdt/G/1989/PN.Bdg tanggal 24 April 1998 dan Penetapan KetuaPengadilan Negeri Bandung No. 10/Pdt/Eks/1998/PN.Bdg jo No. 247/Pdt/G/1998/PN.Bdg tanggal 5 Juni 2002, yang menyatakan Putusan 444 tidak dapat dilaksanakan atau non executable karena tidak ditemukan dan atau adanya kesalahan objek (error in objecto).
“Error in objecto itu sudah dibuktikan di pengadilan dan berlaku hingga detik ini,” kata Eni.
Eni menepis klaim pihak ahli waris tentang terbitnya surat ketetapan penghentian penyidikan No 5 TAP/215b/IV/2019/Direskrimum, serta dikabulkannya permohonan ahli waris kepada Kementerian Agraria/ Kepala BPN tentang pencabutan sertifikat hak guna pakai atas nama Pemprov Jawa Barat terkait lahan dan gedung DKPP.
“Persoalan ini murni perdata, tidak ada hubungannya dengan pidana,” kata Eni.
Selain itu, lanjut Eni, gedung kantor DKPP di Jalan Ir Djuanda telah memiliki IMB yang sah yang dicatat di dalam Buku Inventaris Barang Milik Negara, sehingga dilindungi oleh hukum berdasarkan Pasal 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang melarang pihak manapun untuk melakukan penyitaan terhadap barang milik negara atau daerah.
Sementara itu, Kepala Biro Humas dan Keprotokolan Setda Provinsi Jabar Hermansyah menyatakan, Pemdaprov Jabar menegaskan tidak akan memberi ruang kepada siapapun atau apapun yang berpotensi menganggu jalannya pemerintahan dan pelayanan kepada publik.
“Ini kasus lama dan selalu diulang, kami tidak akan memberi ruang. Pelayanan kepada warga Jabar terutama di bidang pangan dan peternakan harus terus berjalan,” kata Hermansyah.
Menurut Hermansyah, Pemdaprov Jabar sudah berpengalaman menghadapi berbagai gugatan seperti ini, sehingga akan ditanggapi secara proporsional seperti biasanya. “Urusan klaim mengklaim aset pemerintah alhamdulillah kami sudah biasa. Pemdaprov Jabar selalu bertindak berdasarkan hukum yang berlaku,” katanya.