Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Laporan Dicabut, Youtuber Ferdian Paleka Cs Bebas

Polisi resmi menghentikan kasus Ferdian Paleka, Tubagus Fahddinar dan M Aidil yang tersangkut masalah tipuan bantuan berisi sampah kepada transgander. Penghentian kasus tersebut lantaran para korban mencabut laporan polisi.
Ferdian Paleka dibebaskan dari tahanan oleh Polrestabes Bandung./Antara
Ferdian Paleka dibebaskan dari tahanan oleh Polrestabes Bandung./Antara

Bisnis.com, BANDUNG - Polisi resmi menghentikan kasus Ferdian Paleka, Tubagus Fahddinar dan M Aidil yang tersangkut masalah tipuan bantuan berisi sampah kepada transgander. Penghentian kasus tersebut lantaran para korban mencabut laporan polisi.

Hal tersebut dipastikan oleh Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Galih Indragiri. Ia mengatakan, dengan pencabutan laporan tersebut, Ferdian Cs dinyatakan bebas dari tahanan Mapolrestabes Bandung.

“Dasarnya yang pasti adalah pencabutan aduan dan laporan dari korban pada kami yang kita terima satu Minggu yang lalu, itu menjadi dasar kita untuk mengeluarkan para tahanan,” kata dia di Mapolrestabes Bandung, Kamis (4/6/2020).

“Karena seperti yang kita ketahui bersama untuk kasus ITE ini pasal 45 ayat 3 di sini yang kita persangkakan adalah masuk ke dalam delik aduan, jadi itu menjadi dasar kita (menghentikan kasus). Ya, jadi dengan dicabutnya itu, pasti kita hentikan kasusnya,” tambahnya.

Sebelumnya, Ferdian Paleka bersama dua temannya tersangkut masalah hukum lantaran melakukan prank atau gurauan dengan membagikan 'paket sembako' kepada dua transgender di salah satu jalan di Kota Bandung.

Ternyata, paket sembako tersebut hanya berisi sampah dan batu. Video itu diunggah Ferdian bertajuk 'Prank Kasih Makanan Ke Banci CBL' di kanal Youtubenya dan menjadi perbincangan warganet pada Minggu (3/5/2020). Netizen banyak yang menilai konten yang dibuat sangat tidak sensitif karena banyak warga yang membutuhkan bantuan di tengah pandemi virus Covid-19.

“Iya, jadi pelapor juga sudah menanyakan kepada kami bahwasanya yang bersangkutan akan mencabut dan itu semua kita serahkan kepada pelapor yang menerima perundungan itu,” kata Galih. (34)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dea Andriyawan
Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler