Bisnis.com, SUMEDANG - Operasionalisasi Tol Cisumdawu menjadi salah satu solusi untuk menghindari jalur Cadas Pangeran yang rawan bencana longsor.
Oleh karena itu Forkopimda Sumedang berkomitmen mendorong percepatan beroperasinya jalan Tol Cisumdawu.
"Kami sangat berkomitmen kuat untuk segera mengoperasikannya. Namun tentu dengan menyelesaikan permasalahan yang ada sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Terlebih lagi Cadas Pangeran yang sudah sering terjadi longsor," ungkap Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir, dikutip Kamis (8/12/2022).
Dengan kondisi jalan Cadas Pangeran tersebut, selaku pimpinan daerah dirinya bertanggung jawab memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat.
"Jalan Tol Cisumdawu merupakan salah satu cara untuk menghindari itu. Artinya Tol Cisumdawu agar segera difungsikan," ujarnya.
Dikatakan Bupati, CKJT dan PUPR sudah mempunyai rencana terkait dengan difungsikannya jalan Tol Cisumdawu.
"CKJT dan PUPR berencana tanggal 20 Desember 2022 akan dilakukan pembukaan jalan Tol Cisumsawu seksi 2 dan 3," terangnya.
Menurut hasil kajian teknis, Tol Cisumdawu Seksi 2 dan 3 bisa beroperasi dengan syarat kendaraan besar dilarang masuk dan keluar melalui gerbang tol Cimalaka.
"Kententuannya kendaraan besar seperti bus dan truk dilarang kaluar dan masuk melalui gerbang tol Cimalaka karena dapat menyebabkan kemacetan di ruas jalan Tanjungkerta-Cimalaka," terangnya.
Bupati berharap rencana pembukaan jalan Tol Cisumdawu menjadi komitmen bersama untuk menjaganya, mengawalnya dan tidak diundur lagi supaya bisa betul-betul beroperasi.
Oleh karena itu, telah dikeluarkan SK Bupati Nomor 438 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Terpadu Penanganan Permasalahan dan Dampak Pembangunan Jalan Tol Cisumdawu di Kabupaten Sumedang.
"Tim yang telah dibentuk oleh Pemda Sumedang agar segera melakukan verifikasi permasalahan lahan dan memfasilitasinya untuk diselesaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ungkapnya.
Bupati juga menegaskan, sebelum tanggal 20 Desember 2022 Tim yang telah dibentuk melakukan peninjauan lapangan terhadap kesiapan jalan Tol Cisumdawu seksi 2 dan 3.
"Seluruh pihak yang berkaitan dengan kegiatan proyek strategis nasional di Kabupaten Sumedang berkewajiban mengawal seluruh proses penyelesaian dampak dari pembangunan strategis nasional," tegasnya. (K34)