Bisnis.com,BANDUNG — Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memastikan proyek Rumah Deret Tamansari, Bandung akan menjadi hunian yang lebih manusiawi bagi warga.
Ridwan Kamil memberikan penjelasan panjang usai derasnya kritik pasca penertiban rumah deret dua hari lalu yang berujung ricuh. Menurutnya tindakan yang diambil Pemkot Bandung pasca penertiban sudah tepat.
“Wali Kota Bandung, Oded M Danial, kemarin sudah beriktikad baik dengan menemui langsung warga terdampak dan memberikan solusi. Mereka akan diberi kontrakan selama setahun, selama pembangunan berlangsung, seperti halnya mayoritas 176 warga yang sudah pindah sementara terlebih dahulu untuk nanti balik lagi,” katanya dalam keterangan resmi, Sabtu (14/12/2019).
Dia memaparkan program penataan kawasan kumuh Tamansari ini sudah diinisiasi sejak tahun 2007 di jaman Walikota Dada Rosada atas program pemerintah pusat melalui Kementerian Perumahan Rakyat saat itu.
“Proses ini dilanjutkan finalisasinya oleh saya pribadi selaku Wali Kota terdahulu dan sekarang dieksekusi oleh Wali Kota Oded M. Danial,” tuturnya.
Menurutnya jika pembangunan selesai, maka para warga penyewa lahan negara tersebut akan kembali lagi ke area milik negara tersebut dan mendapatkan hak mendapatkan unit hunian yang lebih luas, lebih sehat, jauh dari kekumuhan dan lebih manusiawi.
Baca Juga
“Program yang dibiayai oleh APBD ini bermaksud membangun unit hunian yang lebih sehat, lebih manusiawi dan lebih banyak sehingga memberi kesempatan warga Kota Bandung lainnya yang masih tinggal di kawasan kumuh, untuk bisa tinggal di Tamansari dengan harga terjangkau. Sungguh niat yang sesungguhnya pro rakyat kecil,” katanya.
Ridwan Kamil mengaku dari hasil dialog demi dialog yang sudah dilakukan hasilnya 90 persen atau 176 warga Tamansari setuju dan mendukung. “Karena mereka paham bahwa mereka akan kembali lagi ke tempat masa kecilnya itu. Karenanya kelompok 90 persen alias silent majority ini bersedia pindah sementara dan tidak mempermasalahkan,” tuturnya.
Namun dia tidak memungkiri ada 15 KK atau 10 persen yang keukeuh tidak mau pindah dengan berbagai alasan. Bahkan keberatan warga yang 10% ini sudah difasilitasi oleh Komnas HAM untuk mediasi dengan Pemkot Bandung, dan dipersilakan menggugat ke PTUN. “Hasilnya oleh PTUN gugatannya tidak diterima,” katanya.
“Kami menyesalkan jika adanya ekses negatif dari penertiban ini, semoga di kemudian hari semua pihak bisa menahan diri dan menggunakan cara-cara yang sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku. Dan Insya Allah Walikota Bandung akan memberikan solusi terbaik untuk warganya,” pungkasnya.