Bisnis.com, BANDUNG -- Seluruh perusahaan di Jawa Barat diimbau membayar Tunjangan Hari Raya (THR) sebelum Lebaran 2024.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnakertrans Jabar Firman Desa mengatakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat sudah menerima Surat Edaran dari Kemenaker untuk menindaklanjuti soal kewajiban perusahaan dalam membayar THR pada karyawan.
"Bagi bupati dan wali kota dan juga untuk perusahaan-perusahaan agar bisa menindaklanjuti surat edaran (pembayaran THR) tersebut karena mengacu pada PP 36 tahun 2021," katanya di Bandung, Rabu (20/3/2024).
Dalam peraturan itu, Firman menjelaskan, THR merupakan hal yang wajib diberikan pada karyawan oleh perusahaan. Adapun jika terdapat perusahaan yang tidak mengikuti aturan ini, maka akan diberikan sanksi.
"Nantinya akan ada sanksi bagi pemberi kerja jika tidak memberikan THR sesuai ketentuan dalam hal ini tepat jumlah dan tepat waktu," katanya.
Menurutnya perusahaan harus membayarkan hakim THR karyawan pada waktu H-7 sebelum lebaran. Bagi masyarakat yang merasa haknya belum diberikan, bisa mengadu pada posko yang sudah disediakan Disnakertrans Jawa Barat.
Baca Juga
Disnakertrans Jawa Barat rencananya akan mendirikan posko aduan ini pada H-14 sebelum lebaran. Adapun lokasinya ada di kantor Disnakertrans Jabar serta UPT Disnaker yang ada di kabupaten kota.
"Posko pun selain secara fisik, kami juga ada pengaduan secara online, kami memberikan ruang bagi para pekerja buruh untuk bermasalah dengan THR bisa mengadu via online," katanya.
Soal perusahaan yang membayar THR secara bertahap, menurutnya hal itu memang ditemukan pada lebaran tahun kemarin. Namun dia memastikan aduan dari masyarakat sudah ditindaklanjuti.
"Info dari unit pengawasan memang masih ada beberapa yang dicicil terus ada beberapa yang telat. Tapi ya kita secara bertahap sudah selesaikan semua, dalam arti para pengusaha tahun kemarin bermasalah satu per satu sudah diselesaikan," jelasnya.