Bisnis.com, BANDUNG - 11.594 Narapidana di Jawa Barat mendapat remisi Idulfitri 1441 Hijriah yang terdiri dari napi anak dan dewasa.
Kadivpas Kemenkum HAM Jawa Barat, Abdul Aris mengatakan, remisi tersebut diberikan sesuai dengan pasal 34 ayat (3) PP No. 28 Tahun 2006 dan pasal 34 (A) ayat (1) PP No. 99 Tahun 2012, Perkara Narkoba, Tipikor, Terorisme, dan Kejahatan Transnasional lainnya.
"Hingga per tanggal 18 Mei 2020 adalah 11.594 orang," kata Kadivpas Kemenkum HAM Jawa Barat, Abdul Aris dalam keterangannya, Senin (25/5/2020).
Aris merinci remisi tersebut terdiri dari Remisi Khusus I dan Remisi Khusus II. Remisi Khusus I diberikan kepada narapidana dan anak pidana, akan tetapi pada saat masa pidananya dikurangkan narapida tesebut masih menjalani masa hukumannya.
"Sedangkan Remisi Khusus II adalah remisi khusus yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang masa pidananya apabila dikurangkan perolehan Remisi Khusus tersebut, akan bebas pada Idulfitri," katanya.
Dari 11.594 narapidana yang mendapat remisi, 64 diantarnya dinyatakan bebas pada lebaran tahun ini. Sedangkan sisanya harus menjalani sisa masa hukumannya.
"Sejumlah napi yang masa tahanan tinggal dua bulan, setelah mendapat remisi ini maka dia langsung dinyatakan bebas," ucapnya. (K34)