Bisnis.com, BANDUNG--Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (DBMPR) Jabar terus mematangkan rencana peresmian proyek jalan khusus tambang di Parung Panjang, Kabupaten Bogor.
Kepala DBMPR Jabar Bambang Tirtoyulianto mengatakan pengelolaan jalan khusus tambang di wilayah Parung Panjang akan dikelola oleh para pengusaha tambang di wilayah tersebut.
"Prinsipnya dari mereka, oleh mereka, untuk mereka, poinnya itu. Jadi skema penugasan di awal itu (oleh BUMD) tidak terjadi," katanya di Gedung Sate, Bandung, Senin (16/1/2023).
Menurutnya skema ini sudah tepat karena yang dilibatkan dalam pembangunan jalan khusus adalah mereka merasa membutuhkan untuk jalan khusus tambang.
"Kemudian dari mereka juga dengan skema investasi siapa yang modalin di awal dan bagaimana cara balikin investasi itu dan dipastikan jalan khusus tambang ini betul-betul diperkenankan oleh kendaraan yang membawa angkutan tambang di sekitar sana," tuturnya.
Berbiaya Rp600 miliar pembuatan jalan khusus ini menurut Bambang sudah tepat memakai skema konsorsium. Terlebih sudah ada kesepahaman diantara pengusaha.
"Jadi para pengusaha tambang ini yang berminat untuk membuat ikatan usaha bersama atau konsorsium kemudian mereka yang menyelenggarakan, membiayai," ujarnya.
Selain itu pembebasan lahan juga akan dilakukan konsorsium karena sebagian besar lahan yang diperuntukan untuk jalan khusus berada di wilayah izin usaha tambang dan sebagian di lahan milik masyarakat. "Nah yang di masyarakat dibebaskan juga oleh mereka," tuturnya.
Sementara menyinggung peran Pemprov Bambang memastikan sebagai wakil pemerintah pusat yang ada di daerah pihaknya turut menyelesaikan masalah sosial." Ini kan sudah jadi persoalan sekian lama karena yang di awal untuk penugasan tidak terwujud karena persoalan regulasi," paparnya.
Sebelumnya pada 2018, Ridwan Kamil memilih rencana pembangunan jalur khusus tambang sebagai solusi permanen permasalahan sosial di Parung Panjang.
Rencananya konstruksi jalur tambang yang dibagi ke dalam empat segmen dimana segmen I sepanjang 10 kilometer lebih, segmen II 9,75 kilometer, segmen III 2,01 kilometer dan segmen IV 1 kilometer lebih.