Bisnis.com, BANDUNG—Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat meminta perusahaan di wilayah Jabar tidak mencicil tunjangan hari raya (THR) Idulfitri 2023.
Kepala Disnakertrans Jabar Rachmat Taufik Garsadi mengatakan langkah ini sudah sejalan dengan Surat Edaran (SE) dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) yang didalamnya ada poin tentang larangan perusahaan mencicil THR pegawai.
"Pada intinya melarang mencicil THR, dan rencananya kami akan mengadakan pertemuan dengan kabupaten/kota, para pengusaha untuk membahas itu," ujar Rachmat saat dikonfirmasi, Rabu (29/3/203).
Dia menuturkan SE Kemenaker ini memperkuat PP Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan. Namun, ada beberapa poin yang berbeda dari Peraturan Presiden. Salah satunya, soal waktu pemberian THR pada karyawan.
"Terkait dengan waktu (pemberian THR) paling lama 7 hari sebelum hari raya, kemudian, bagi perusahaan menerapkan Permenaker 5 tahun 2023 tentang penyesuaian waktu dan pengupahan pada industri padat karya, maka THR Nya tetap dibayar penuh," ungkapnya.
Disnakertrans Jabar akan mendirikan posko pengaduan yang nantinya bisa digunakan sebagai konsultasi para buruh yang belum mendapatkan hak THR dari perusahaan.
"Kami akan membangun posko di kantor, 5 UPTD pengawasan, dan kantor Disnaker kabupaten/kota, dan juga nanti kita akan berbagi mendia juga selain melalui wa telepon . Tapi biasanya dari pusat ada aplikasi," katanya.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) M//HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.
Dalam SE itu, tertuang ketentuan pemberian THR. para gubernur, bupati/wali kota diminta bisa mensosialisasikan SE tersebut, dan mengawasi penyaluran THR Lebaran 2023.