Bisnis.com, CIREBON - Kepolisian Resor Kota Cirebon berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan dua warga Kabupaten Cirebon. Kedua tersangka, yakni CAR dan NUR diduga terlibat dalam perekrutan dan pengiriman tenaga kerja ilegal ke luar negeri.
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari DAR, warga Desa Tersana, Kecamatan Pabedilan, Kabupaten Cirebon, yang mengadukan nasib WAY, seorang ibu rumah tangga yang menjadi korban eksploitasi di luar negeri. WAY mengalami kekerasan fisik, beban kerja berat, dan dampak psikologis selama bekerja di Irak.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni menjelaskan CAR dan NUR menjalankan aksinya dengan menawarkan pekerjaan sebagai pembantu rumah tangga di Erbil, Irak, kepada korban.
Mereka menjanjikan gaji besar serta proses keberangkatan yang mudah, termasuk pengurusan dokumen dan administrasi.
“Pelaku merekrut korban dengan menjanjikan pekerjaan yang baik dan pendapatan tinggi. Namun, kenyataannya korban justru menjadi korban eksploitasi,” ujar Sumarni, Selasa (12/11/2024).
Kasus ini bermula pada Mei 2020 ketika WAY, bersama seorang saksi bernama Komariah, mendatangi rumah CAR untuk mencari pekerjaan.
Baca Juga
CAR menyatakan siap membantu keberangkatan korban ke luar negeri dengan syarat menyerahkan dokumen pribadi, seperti KTP, kartu keluarga, dan surat izin orang tua.
Korban kemudian dibawa ke sebuah klinik di Jatibarang, Kabupaten Indramayu, untuk pemeriksaan kesehatan. Meski hasil pemeriksaan menyatakan korban tidak layak bekerja di luar negeri, CAR tetap melanjutkan proses pengiriman korban.
CAR kemudian menyerahkan korban kepada NUR, yang memberikan uang Rp2 juta kepada korban sebagai biaya persiapan keberangkatan.
Pada Agustus 2020, CAR mengurus pembuatan paspor korban di Kantor Imigrasi Karawang. Setelah itu, korban dijemput oleh CAR dan ditampung di rumah NUR selama tiga hari sebelum diberangkatkan ke Irak melalui jaringan agen yang dikelola NUR dan seseorang bernama UDIN.
Setibanya di Irak, korban menghadapi realitas yang jauh berbeda dari apa yang dijanjikan. WAY dipaksa bekerja tanpa batas waktu dan tidak diizinkan meninggalkan rumah majikannya. Selain itu, ia juga mengalami kekerasan fisik yang membuatnya trauma.
“Korban mengalami perlakuan kasar dari majikan dan harus bekerja tanpa jam istirahat yang layak. Setelah bertahun-tahun mengalami penderitaan, korban akhirnya berhasil pulang ke Indonesia pada 2024 dalam kondisi fisik dan mental yang buruk,” jelas Sumarni.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk paspor atas nama korban dan tiket elektronik keberangkatan ke Irak. Barang bukti ini menguatkan dugaan bahwa korban diberangkatkan secara ilegal tanpa melalui prosedur resmi.
CAR dan NUR kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta Pasal 81 dan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
“Para tersangka diancam hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp600 juta. Selain itu, mereka juga dapat dikenai sanksi tambahan berdasarkan Pasal 86 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017, dengan ancaman pidana hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar,” ungkap Sumarni.
Korban saat ini menjalani pemulihan dengan pendampingan dari kepolisian dan lembaga swadaya masyarakat yang peduli terhadap perdagangan orang.
Kasus ini juga menjadi pengingat penting bagi masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri yang tidak memiliki izin resmi.
Polresta Cirebon menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku perdagangan orang dan mengimbau masyarakat agar waspada terhadap modus serupa.
“Kami harap masyarakat tidak tergiur dengan iming-iming gaji besar yang tidak jelas. Pastikan semua proses keberangkatan resmi dan melalui jalur yang legal,” tegas Sumarni.