Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemkab Sukabumi Perpanjang Masa Tanggap Darurat Bencana Selama 7 Hari

Pemerintah Kabupaten Sukabumi kembali memperpanjang status masa tanggap darurat bencana di daerah itu selama tujuh hari ke depan.
Petugas penanggulangan bencana BPBD Kota Sukabumi saat mengevakuasi dapuran bambu yang longsor dan menutup saluran air di Kampung Tegallega Kidul, RT 03/17, Kelurahan/Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi, Jabar pada Rabu, (4/12/2024). ANTARA/ (Aditya A Rohman)
Petugas penanggulangan bencana BPBD Kota Sukabumi saat mengevakuasi dapuran bambu yang longsor dan menutup saluran air di Kampung Tegallega Kidul, RT 03/17, Kelurahan/Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi, Jabar pada Rabu, (4/12/2024). ANTARA/ (Aditya A Rohman)

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Kabupaten Sukabumi kembali memperpanjang status masa tanggap darurat bencana di daerah itu selama tujuh hari ke depan.

Bupati Sukabumi Marwan Hamami mengatakan, perpanjangan masa tanggap darurat bencana tidak diberlakukan untuk seluruh kecamatan terdampak bencana.

"Dari 39 kecamatan terdampak bencana banjir bandang dan longsor, hanya tiga kecamatan saja yang kondisinya masih perlu penanganan khusus yakni Kecamatan Tegalbuleud, Kalibunder dan Pabuaran, sehingga tiga kecamatan itu status tanggap darurat bencana diperpanjang hingga Senin [23/12]," kata Marwan dilansir dari Antara, Rabu (18/12/2024).

Menurut Marwan, untuk kecamatan lain berstatus masa transisi darurat ke pemulihan. Untuk masa transisi ditetapkan selama tiga bulan ke depan.

Lanjut dia, masa tanggap darurat yang berlaku selama tujuh hari itu digunakan untuk menyelesaikan persoalan-persoalan dasar terutama infrastruktur. Sebab tak sedikit infrastruktur yang terdampak bencana sehingga masih sulit untuk diakses kemudian banyaknya warga yang mengungsi.

Sedangkan bagi kecamatan yang kini berstatus transisi, warga terdampak dapat kembali ke rumah masing-masing untuk kondisi rumahnya yang tidak rusak atau masih layak.

"Sebagian warga yang mengungsi yang berada di zona transisi sudah mandiri. Mandiri itu kembali ke keluarga atau ke mana dulu seperti numpang tinggal ke rumah kerabatnya. Tetapi untuk warga yang rumahnya berada di pinggir atau bantaran sungai, kita harapkan mereka untuk pindah mandiri," tambahnya.

Terkait tenda-tenda pengungsian di kecamatan transisi, Marwan menyatakan tidak harus dibongkar apabila masih dibutuhkan. Kemudian hal lainnya misalnya kehadiran petugas penanggulangan bencana seperti dari unsur TNI atau Polri apakah masih dibutuhkan atau tidak di wilayah transisi, pihaknya mempertimbangkan untuk digeser ke tiga kecamatan yang masih berstatus tanggap darurat bencana.

Selanjutnya, keberadaan dapur umum di lokasi-lokasi pengungsian yang berada di kecamatan berstatus transisi apakah masih mau dilanjutkan atau tidak. Jika tidak maka bisa pakai dapur mandiri.

Marwan mengingatkan penyintas bencana di kecamatan transisi tidak perlu khawatir terkait bantuan, sebab Pemkab Sukabumi masih akan terus memperhatikan meskipun sudah kembali ke rumah masing-masing atau menumpang ke rumah kerabatnya, karena bantuan tetap akan disalurkan sesuai data yang ada.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Muhammad Ridwan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper