Bisnis.com, BANDUNG -- Pemerintah Kabupaten Sumedang daftarkan 22.605 petugas adhoc Pilkada sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk melindungi keselamatan para petugas selama bertugas nanti.
Pj Bupati Sumedang Yudia Ramli menuturkan hal ini merupakan komitmen Pemerintah Kabupaten Sumedang dalam mendukung penuh proses penyelenggaraan pilkada 2024 agar berlangsung lancar dan aman dengan ikut memfasilitasi perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi petugas adhoc KPU dan Bawaslu.
Yudia menyebutkan para petugas Pemilu merupakan pekerja dengan risiko tinggi sehingga harus dilindungi oleh jaminan sosial.
“Para petugas Adhoc ini adalah garda terdepan dalam pelaksanaan Pilkada 2024. Sudah sepantasnya para petugas Adhoc mendapatkan jaminan perlindungan sosial ketenagakerjaaa,” ujar Yudia.
Dengan adanya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan ini, para petugas Adhoc dapat melaksanakan tugasnya dengan lebih optimal dan profesional dalam menyukseskan Pilkada 2024 di Kabupaten Sumedang
Sementara itu, Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Sumedang Asep Rahmat Hidayat mengatakan pemerintah akan menanggung jaminan perlindungan sosial bagi 22.605 petugas Adhoc Pilkada 2024.
Baca Juga
Jenis perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang diberikan meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Dengan JKK, seluruh biaya perawatan medis akibat kecelakaan kerja akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan. Sementara itu, JKM akan memberikan santunan kepada ahli waris jika petugas meninggal dunia.
"Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan menjadi penting dan mempunyai resiko yang tinggi, dan ini tentunya menjadi bagian dari upaya untuk melindungi keselamatan para petugas Adhoc Pemilu Tahun 2024, agar mereka bisa merasa lebih tenang dan aman saat bekerja," katanya.