Bisnis.com, BANDUNG—Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jawa Barat mendorong PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) selaku pemegang hak atas lahan di pesisir laut Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi segera mengurus izin ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Proyek pengembangan Kawasan Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Pal Jaya di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi itu disegel KKP karena masuk dalam kategori kegiatan reklamasi ilegal.
Kepala UPTD Pelabuhan Perikanan Muara Ciasem, DKP Jabar Ahmad Kurniawan mengatakan proyek itu sementara dihentikan hingga PT TRPN memenuhi izin yang diwajibkan oleh KKP.
"Dari PT TRPN itu yang sedang berproses izinnya persetujuan, kesesuaian, kegiatan, pemanfaatan ruang laut (PKKPRL), itu dari KKP izinnya," ujar Ahmad, Kamis (16/1/2025).
Pihaknya mengaku sudah mendorong PT TRPN untuk mengurus izin PKKPRL ke KKKP sejak 2023. Jika izin dari KPP sudah dimiliki PT TRPN, kaya dia, proyek di pesisir pantai Desa Segarajaya itu pun akan dilanjutkan.
"Ya, kalau proyek itu kan tetap berlanjut, karena ini proyek pemerintah yang dikerjasamakan dengan pihak swasta," katanya.
Baca Juga
Menurutnya DKP Jabar tidak memiliki kewenangan menghentikan kegiatan PT TRPN karena sudah mengantungi kepemilikan lahan.
"Satu sisi DKP kan tidak berwenang menghentikan kegiatan dari rekonstruksi lahan ini, karena PT TRPN ini sudah memegang hak kepemilikan atas lahan, kedua mereka sudah pegang juga KPPR darat ya disebutnya, jadi dengan dua dokumen itu mereka melaksanakan aktivitas kegiatannya," ucapnya.
Saat ini, kata dia, aktivitas proyek di pesisir pantai Desa Segarajaya itu sudah dihentikan sejak disegel oleh KKP, bahkan alat berat sudah ditarik dari lapangan.
"Sekarang sudah berhenti semua, bahkan alat bekonya ada yang ditarik sampai menunggu kegiatannya berjalan," katanya.
Ahmad memastikan pihaknya mengikuti langkah yang dilakukan oleh KKP sembari menunggu perizinan diurus oleh perusahaan. "Ya, kita kan saling menghargai lah intinya kan, menghargai keputusan KKP yang menghentikan kegiatan pembangunan alur dan rekonstruksi ini, kita sarankan ke perusahaan untuk ditempuh," ucapnya.