Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Alur Pengajuan PBG untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah di MPP Sumedang

Bagi masyarakat berpenghasilan rendah di Sumedang, ini alur pengajuan PBG
Alun-alun Sumedang/pemkabsumedang
Alun-alun Sumedang/pemkabsumedang

Bisnis.com, BANDUNG-- Pemerintah Kabupaten Sumedang mulai mengoptimalkan proses pengajuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Pj Bupati Yudia Ramli menyebutkan, pelayanan tersebut sebagai bentuk dukungan terhadap program nasional Percepatan Pelaksanaan Pembangunan Tiga Juta Rumah yang diwujudkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri. 

"Hal ini sebagai tindak lanjut dari SKB 3 Menteri yakni Menteri PKP, Menteri Pekerjaan Umum dan Mendagri yang isinya mengatur Pembebasan BPHTB dan Retribusi PBG, termasuk percepatan layanan PBG," katanya.

Ia menjelaskan, untuk proses pengajuan, pemohon membawa dokumen persyaratan, KTP , Bukti Kepemilikan Tanah, Surat Keterangan yang menyatakan bahwa pemohon termasuk klasifikasi masyarakat berpenghasilan rendah dapat diperoleh dari desa setempat dan untuk pegawai swasta surat keterangan bisa didapat dari bendahara gaji tempat pemohon bekerja. 

Selanjutnya, pemohon memilih salah satu pilihan desain prototipe bangunan, dokumentasi lokasi berupa titik koordinat lokasi dan foto lokasi, surat Pernyataan Kepemilikan Rumah Pertama, dan memiliki akun SIMBG. 

Setelah berkas permohonan diperiksa oleh petugas front office, serta dinyatakan lengkap dan bisa diproses lebih lanjut, pemohon lalu menyerahkan berkas permohonan ke Loket Bidang Tata Ruang untuk diterbitkan informasi ruangnya.

Proses berlanjut ke loket Bidang Cipta Karya untuk mengunggah berkas persyaratan, memverifikasi kelengkapan dan kesesuaian berkas yang telah diunggah, membuat berita acara, membebaskan retribusi, dan menerbitkan surat pernyataan pemenuhan standar teknis.

"Proses selanjutnya, sistem akan mengirimkan data kepada operator DPMPTSP, operator DPMPTSP menerima notifikasi dan Verifikasi SKRD," ungkapnya.

Selanjutnya Pengawas dalam hal ini Kepala Bidang Pelayanan Perizinan akan melakukan verifikasi kesesuaian dokumen, lalu Kepala DPMPTSP mengesahkan PBG yang telah memenuhi standar teknis.

Setelah semua rangkaian ini selesai, Petugas MPP dapat mengunduh dan mencetak PBG melalui Aplikasi SIMBG dan pemohon menerima PBG yang telah terbit.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dea Andriyawan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper