Bisnis.com, BANDUNG—Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memeriksa potensi kerugian negara di kasus alih fungsi lahan yang terjadi di kawasan hutan hingga sungai.
Dedi Mulyadi atau yang akrab disapa KDM ini mengatakan dalam kasus alih fungsi lahan terdapat dua dimensi yang menimbulkan kerugian.
“Pertama adalah kerugian material dari alih fungsi itu kan perhitungan dan penilai ekonominya kan harus dihitung dengan cermat, itu yang pertama,” katanya di Kantor BPK Jawa Barat, Bandung, Kamis (13/3/2025).
Kedua, menurutnya alih fungsi lahan menyebabkan hilangnya karbon dan sumber-sumber mata air karena pepohonan berubah menjadi bangunan. Alih fungsi juga menyebabkan turunnya debit mata air. “Nah turunnya debit air itu adalah kerugian sebenarnya,” tuturnya.
Selanjutnya adalah kerugian yang diakibatkan oleh bencana yang dialami langsung oleh masyarakat. Terakhir, kerugian yang dialami oleh negara.
“Negara mengeluarkan sejumlah uang yang berasal dari sumber belanja APBN, APBD Kabupaten Kota, APBD Provinsi yang itu memiliki implikasi terhadap menurunnya belanja untuk kepentingan sektor publik lainnya. Kan belanja untuk penangan bencana besar,” tuturnya.
Baca Juga
Menurutnya belanja Jawa Barat untuk mengatasi bencana saja semisal Rp2 triliun, jika bencana bisa dicegah maka anggaran yang ada bisa dibelanjakan untuk kepentingan pendidikan dan kesehatan.
“Jadi ya bagi saya alih fungai lahan bukan hanya sekedar aspek-aspek yang bersifat ekologi tetapi juga berdampak pada ekosistem ekonomi dan ekosistem keuangan negara,” katanya.
Dalam sambutan di BPK, KDM sendiri meminta BPK turun menyikapi lahan-lahan milik BUMN dan negara yang beralih fungsi atau disewakan secara ilegal pada masyarakat.
“Kecil sih Rp50 ribu, Rp100 ribu sebulan, tapi kalau ini terjadi di ribuan dan sudah bertahun-tahun, berapa besar kerugian negara?” katanya.
KDM sendiri tengah menyiapkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang larangan alih fungsi lahan. Kebijakan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya bencana banjir dan longsor yang kerap disebabkan oleh perubahan fungsi lahan yang tidak terkendali.
Pergub tersebut akan mencakup sektor perkebunan, kehutanan, dan pertanian. "Saya sedang menyiapkan peraturan Gubernur yaitu larangan alih fungsi lahan perkebunan, kehutanan, dan pertanian," ujarnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan rancangan Pergub ini sedang dikonsultasikan dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memastikan kesesuaiannya dengan regulasi yang lebih tinggi.
"Sedang dikonsultasikan dengan Kemendagri dan saya sudah kontak Pak Mendagri nanti kita kaji bertentangan tidak dengan Undang-undang diatasnya," katanya.
KDM berharap Pergub larangan alih fungsi lahan ini dapat segera disahkan dan diterapkan secara efektif untuk menghentikan seluruh aktivitas perubahan fungsi lahan yang tidak sesuai dengan peruntukannya di Jawa Barat.
"Mudah-mudahan saja direkomendir sehingga ini akan menghentikan seluruh alih fungsi di Jabar," katanya