Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hormati Proses Hukum, Bank BJB Pastikan Layanan Nasabah Tak Terganggu

Bank BJB senantiasa menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan berkomitmen untuk menjalankannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Karyawati melayani nasabah di kantor cabang PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. (BJBR) di Jakarta, Kamis (29/12). JIBI/Bisnis/Suselo Jati
Karyawati melayani nasabah di kantor cabang PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. (BJBR) di Jakarta, Kamis (29/12). JIBI/Bisnis/Suselo Jati

Bisnis.com, BANDUNG—Menanggapi pemberitaan terkait kasus hukum mengenai Bank BJB, manajemen menegaskan komitmennya terhadap prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG), transparansi, dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. 

“Bank BJB senantiasa menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan berkomitmen untuk menjalankannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB Ayi Subarna dalam siaran pers.

Dalam menjalankan operasionalnya, Ayi juga menuturkan Bank BJB memastikan bahwa seluruh kegiatan bisnis tetap berjalan dengan normal. 

Keberlanjutan operasional perusahaan menjadi prioritas utama, dengan jajaran direksi dan manajemen yang tetap fokus memberikan layanan terbaik kepada nasabah, mitra bisnis, serta pemegang saham. 

“Bank BJB terus mengupayakan pertumbuhan bisnis yang sehat dan bertanggung jawab demi memenuhi kewajibannya kepada seluruh pemangku kepentingan,” ujarnya.

BJB menurut Ayi juga mengapresiasi kepercayaan yang terus diberikan oleh para pemegang saham, mitra bisnis, nasabah, dan masyarakat luas. Bank BJB berkomitmen untuk menjaga profesionalisme, transparansi, serta kepercayaan publik dalam setiap aspek operasionalnya. 

“Dengan semangat ini, Kami akan terus menjalankan bisnis secara bertanggung jawab dan berkontribusi bagi pertumbuhan ekonomi,” katanya.

BJB sendiri dari sisi kinerja telah membukukan laba konsolidasi yang diatribusikan kepada pemilik sebesar Rp1,36 triliun pada 2024. Sejalan dengan hal tersebut, pendapatan bunga emiten berkodesaham BJBR itu juga naik dua digit. 

Diberitakan Bisnis, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini mengumumkan lima nama tersangka kasus dugaan korupsi belanja iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. (BJBR) atau Bank BJB.

Yaitu mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR), mantan Corporate Secretary Widi Hartoto (WH) dan tiga pemilik agensi periklanan berinisial SUH, IAD dan RSJK yang mendapatkan tender penempatan iklan dari BJB di beberapa media cetak maupun elektronik. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Ajijah

Topik

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper