Bisnis.com, BANDUNG—Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mendorong Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melakukan penegakan hukum yang lebih tegas dengan membongkar tempat wisata yang dimiliki tiga perusahaan lain yakni PT Perusahaan Perkebunan Sumber Sari Bumi Pakuan, PTPN I Regional 2 Gunung Mas dan kawasan Eiger Adventure Land.
Selain Hibisc Fantasy, ketiga tempat wisata itu juga turut disegel oleh KLH. Dedi Mulyadi menyambut positif KLH yang sudah menurunkan tim penegakan hukumnya guna melakukan penyegelan, namun hal ini ia nilai tidak cukup dan tidak memberikan dampak positif bagi pemulihan kawasan Puncak.
“Kalau penyegelan saja tidak dilangsungkan penindakan pembongkaran gak ada artinya,” katanya di BPK Jabar, Bandung, Kamis (13/3/2025).
Menurutnya KLH berwenang melakukan pembongkaran karena kawasan wisata tersebut ada di kawasan hutan lindung yang haknya melekat pada kementerian tersebut.
“Arealnya hutan lindung sudah melanggar undang-undang. Dan areal hutan lindung kan di bawah kewenangan Kementerian, jadi bongkar langsung juga gak ada masalah,” tegasnya.
Tindakan pembongkaran menurut KDM—panggilan akrabnya tidak bisa serta merta dilakukan jika pelanggaran terjadi di areal yang sudah menjadi hak personal atau hak perusahaan. Untuk menindak tegas status kepemilikan tersebut menurutnya harus diawali pencabutan izin terlebih dahulu.
Baca Juga
“Nah kita inginlah dalam waktu satu bulan ke depan itu izin terevaluasi. Kemudian ke depan nanti Kementerian Lingkungan Hidup mengeluarkan rekomendasi pencabutan izin. Kalau sudah rekomendasi pencabutan izin, ya pembongkaran,” tegasnya.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel empat tempat wisata di kawasan Puncak Bogor. Keempat tempat wisata itu masing-masing milik PT Perusahaan Perkebunan Sumber Sari Bumi Pakuan, PTPN I Regional 2 Gunung Mas, PT Jaswita Jabar (Hibisc Fantasy), dan kawasan Eiger Adventure Land.
Kepala Satpol PP Jabar Ade Afriandi mengatakan saat ini yang tengah dilakukan pembongkaran hanya bangunan milik anak perusahaan PT Jaswita.
"Yang dilakukan langsung penertiban, termasuk membongkar bangunan yang belum mendapatkan Persetujuan Bangunan Gedung itu di satu lokasi, yaitu yang dikelola oleh PT Jaswita Lestari Jaya, anak perusahaan BUMD Pemprov," katanya dikutip Rabu (12/3/2025).
Sedangkan tiga perusahaan lain yakni PT Perusahaan Perkebunan Sumber Sari Bumi Pakuan, PTPN I Regional 2 Gunung Mas dan kawasan Eiger Adventure Land baru disegel oleh Kementerian Lingkungan Hidup.
"Nah, kita menunggu proses lidik-sidiknya, kemudian dari Bogor juga sedang identifikasi semua persyaratan perizinan atau sedang pengecekan administratif, ya," katanya.