Bisnis.com, BANDUNG — Ngabuburit, atau menunggu waktu berbuka puasa kerap menjadi momentum berharga mengeratkan kebersamaan keluarga. Bila bosan mengisi waktu ngabuburit dengan kegiatan yang biasa saja, maka ngabuburit dengan menggunakan kereta akan menjadi pengalaman yang menarik untuk semakin mengeratkan kebersamaan keluarga.
Apalagi, kini, PT Kereta Api Indonesia (KAI) (Persero) masih memberlakukan perjalanan murah, yakni Rp1.000 anda sekeluarga bisa menikmati pengalaman berkereta sambil ngabuburit.
“Ngabuburit bisa jalan-jalan sambil naik kereta api, apalagi ada kabar gembira untuk masyarakat karena PT KAI kembali memperpanjang masa promo KA Pangandaran rute Bandung - Banjar PP dan KA Galunggung rute Kiaracondong - Tasikmalaya PP hingga akhir bulan Mei 2019. Kami tetap menerapkan tiket Rp 1.000 untuk kedua kereta tersebut,” ungkap Manager Humas PT KAI Daop 2, Noxy Citrea Bridara, Jumat (10/5).
Noxy mengatakan masyarakat tidak perlu khawatir tiket ludes terjual, pasalnya khusus untuk mendapatkan tiket promo kedua kereta tersebut, masyarakat hanya dapat membelinya langsung saat hari keberangkatan atau disebut juga sistem pembelian go show.
Perpanjangan masa promo kedua kereta tersebut diharapkan akan akan semakin meningkatkan kecintaan masyarakat terhadap kereta api.
Selain itu, Noxy juga meminta masyarakat untuk tidak ngabuburit di dekat jalur kereta api lantaran hal tersebut akan sangat berbahaya.
Menurutnya, jalur kereta merupakan jalur yang dilindungi undang-undang yaitu UU 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Berdasarkan undang-undang tersebut, jalur kereta api adalah jalur yang terdiri atas rangkaian petak jalan rel yang meliputi ruang manfaat jalur kereta api, ruang milik jalur kereta api, dan ruang pengawasan jalur kereta api, termasuk bagian atas dan bawahnya yang diperuntukkan bagi lalu lintas kereta api.
Dengan karakteristik jalur yang khusus seperti itu maka jalur kereta api tidak bisa dimanfaatkan secara sembarangan karena menyangkut keselamatan perjalanan kereta api.
Untuk itu, Noxy menyampaikan bahwa masyarakat dilarang ngabuburit sambil duduk-duduk atau jalan-jalan di jalur kereta api karena itu sangat membahayakan.
Hal ini dinyatakan sesui dengan pasal 181 ayat (1) UU 23 tahun 2007 tentang Perekeretaapian. Dalam ayat (1) pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.
Pelanggaran terhadap pasal 181 ayat (1) berupa pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah) sebagaimana yang dinyatakan dalam pasal 199 UU 23 tahun 2007.
Noxy menghimbau agar masyarakat turut membantu menjaga keselamatan perjalanan kereta api dan juga memberi pengertian atau teguran apabila ada masyarakat yang bermain atau melakukan kegiatan di jalur kereta api. (K34)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Dea Andriyawan
Editor : Ajijah
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
7 jam yang lalu
Setelah GJTL, Giliran Saham ABMM Diborong Lo Kheng Hong
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
6 jam yang lalu