Bisnis.com, CIREBON - Ancaman dan teror dari penyedia pinjaman online (pinjol) ilegal menjadi salah satu permasalahan utama yang dihadapi masyarakat di wilayah Cirebon sepanjang tahun 2024.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Cirebon mencatat sebanyak 91 pengaduan terkait entitas ilegal, yang mayoritas merupakan layanan pinjol ilegal.
“Kami sangat prihatin dengan tingginya laporan masyarakat terkait pinjol ilegal. Tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi praktik-praktik tidak etis seperti ancaman, teror, hingga pelecehan psikologis sering kali dilakukan oleh pelaku,” ujar Kepala OJK Cirebon Agus Muntholib, Kamis (19/12/2024).
Agus menyatakan, engaduan terkait pinjol ilegal menjadi salah satu prioritas yang harus ditangani dengan serius. OJK Cirebon terus berupaya bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk Satgas Waspada Investasi (Satgas Pasti) dan kepolisian, untuk menindaklanjuti kasus-kasus ini dan melindungi masyarakat dari bahaya pinjol ilegal.
Berdasarkan laporan, modus yang dilakukan oleh penyedia pinjol ilegal bervariasi, tetapi sering kali menggunakan ancaman dan teror sebagai cara untuk menekan nasabah. Tidak sedikit pula yang memanfaatkan data pribadi nasabah untuk mempermalukan korban.
“Beberapa korban melaporkan bahwa foto atau data pribadinya disebarkan ke kontak di ponselnya tanpa izin. Ini adalah pelanggaran serius terhadap privasi dan etika,” jelas Agus.
Baca Juga
Selain itu, pinjol ilegal juga sering kali memberikan penawaran dengan syarat yang terlihat mudah dan menarik. Namun, di balik itu, mereka menerapkan bunga yang sangat tinggi, biaya tersembunyi, serta tenggat waktu pengembalian yang tidak masuk akal.
“Banyak masyarakat yang tergiur dengan kemudahan proses pinjaman, tetapi kemudian terjebak dalam sistem yang sangat memberatkan. Ini adalah ciri khas dari pinjol ilegal,” tambah Agus.
Dampak dari praktik pinjol ilegal tidak hanya dirasakan secara finansial, tetapi juga memengaruhi kondisi psikologis korban. Teror yang dilakukan oleh penagih utang sering kali membuat korban merasa tertekan dan bahkan mengalami gangguan mental.
“Beberapa korban melaporkan bahwa mereka merasa cemas, takut, dan bahkan terpaksa meninggalkan pekerjaan mereka karena terus-menerus diteror oleh pihak pinjol ilegal. Ini adalah dampak yang tidak bisa dianggap remeh,” kata Agus.
Salah satu korban, yang enggan disebutkan namanya, menceritakan pengalamannya kepada OJK Cirebon. Ia awalnya meminjam Rp2 juta dari sebuah aplikasi pinjol ilegal untuk kebutuhan mendesak. Namun, dalam waktu dua minggu, utangnya membengkak hingga Rp5 juta karena bunga yang sangat tinggi dan denda yang terus bertambah.
“Saya diteror setiap hari melalui telepon dan pesan WhatsApp. Bahkan, foto saya disebarkan ke teman-teman dan keluarga saya dengan tuduhan bahwa saya penipu. Itu sangat memalukan dan membuat saya stres,” ungkapnya.
Agus Muntholib menjelaskan bahwa OJK Cirebon telah mengambil berbagai langkah untuk menangani masalah pinjol ilegal ini. Salah satunya adalah dengan aktif memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai cara mengenali dan menghindari layanan keuangan ilegal.
“Kami terus mengingatkan masyarakat untuk hanya menggunakan layanan pinjol yang terdaftar dan diawasi oleh OJK. Daftar resmi pinjol legal selalu kami perbarui dan dapat diakses melalui situs resmi OJK,” kata Agus.
Selain itu, OJK juga telah meningkatkan kerja sama dengan SATGAS PASTI untuk melakukan investigasi dan tindakan hukum terhadap pelaku pinjol ilegal. Agus menyebutkan bahwa dalam beberapa kasus, OJK juga melibatkan kepolisian untuk menindak pihak-pihak yang melakukan pelanggaran hukum.
“Kami berharap masyarakat tidak takut untuk melapor jika menjadi korban pinjol ilegal. Setiap laporan yang masuk akan kami tindaklanjuti dengan serius,” tegasnya.
Salah satu upaya yang terus dilakukan oleh OJK adalah meningkatkan literasi keuangan masyarakat. Agus menekankan, pemahaman yang baik tentang layanan keuangan dapat membantu masyarakat menghindari jebakan dari layanan ilegal.
“Literasi keuangan adalah langkah pencegahan yang paling efektif. Dengan pengetahuan yang cukup, masyarakat dapat membedakan mana layanan yang legal dan mana yang ilegal,” katanya.
OJK Cirebon secara rutin mengadakan seminar, lokakarya, dan kampanye publik untuk menyebarkan informasi mengenai bahaya pinjol ilegal. Selain itu, OJK juga aktif menggunakan media sosial untuk menjangkau lebih banyak masyarakat, terutama generasi muda yang rentan terhadap tawaran pinjol ilegal.
Agus mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih layanan keuangan, khususnya pinjaman online. Ia menyarankan agar masyarakat selalu memeriksa legalitas suatu layanan sebelum menggunakan jasanya.
“Jika ada tawaran pinjaman yang terlalu mudah atau terlalu bagus untuk menjadi kenyataan, kemungkinan besar itu adalah penipuan. Jangan pernah memberikan data pribadi Anda kepada pihak yang tidak jelas,” ujar Agus.
Agus juga menekankan pentingnya melaporkan segala bentuk pelanggaran atau ancaman dari pinjol ilegal kepada pihak berwenang. “Kami ada untuk melindungi masyarakat. Jangan ragu untuk melapor ke OJK jika Anda menghadapi masalah terkait layanan keuangan,” katanya.