Bisnis.com, BANDUNG – Sebanyak 14.060 narapidana UPT Pemasyarakatan Wilayah Jawa Barat (Jabar) mendapatkan pengurangan pidana alias remisi di Hari Ulang Tahun ke-74 Republik Indonesia (RI), Sabtu (17/8/201919), melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI tentang Remisi Umum Tahun 2019.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jabar Liberty Sitinjak, tahun ini Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jabar telah mengusulkan remisi dari seluruh unit pelaksanaan teknis pemasyarakatan se-Jabar yang terdiri enam rumah tahanan negara dan 27 lembaga pemasyarakatan.
“Jumlah penghuni lapas dan rutan se-Jawa Barat berjumlah 23.811 orang. Terdiri dari narapidana 19.341 orang dan tahanan 4.470 orang," ucap Liberty.
"Dan jumlah narapidana yang mendapatkan remisi pada tanggal 17 Agustus 2019 sebanyak 14.060 orang. Terdiri dari Remisi Umum (RU) I sebanyak 13.561 orang dan RU II sebanyak 499 orang,” tuturnya.
Pemberian remisi ini, lanjut Liberty, dilaksanakan secara online system melalui sistem database pemasyarakatan yang terintegrasi antara unit pelaksana teknis pemasyarakatan kantor wilayah dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.