Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Karantina Wilayah Parsial Memungkinkan, Sukabumi Implementasi

Karantina wilayah parsial bisa dilakukan dengan cara menutup sebuah RT/RW atau satu desa/kelurahan hingga kecamatan.
Dokter patologi klinik memeriksa sampel media pembawa virus Corona./Antara-Umarul Faruq
Dokter patologi klinik memeriksa sampel media pembawa virus Corona./Antara-Umarul Faruq

Bisnis.com, BANDUNG - Gubernur Jawa Barat (Jabar) M Ridwan Kamil atau Emil memberikan izin kepada kabupaten/kota di Provinsi Jabar untuk menerapkan karantina wilayah parsial sebagai upaya pencegahan wabah virus corona penyebab Covid-19.

"Yang berikut yang perlu saya laporkan, saya sudah memberikan izin kepada kota Kabupaten untuk melakukan karantina wilayah parsial. Jadi media tidak menggunakan lagi istilah lockdown, gunakan yang namanya istilah karantina wilayah," kata Gubernur Emil di Bandung, Senin (30/3/2020).

Dia mengatakan pemerintah kabupaten/kota tidak berhak menerapkan karantina wilayah terkait wabah virus corona tanpa seizin dari pemerintah pusat atau Presiden RI.

"Karantina wilayah enggak ada izin untuk level kota/kabupaten atau provinsi tanpa seizin Presiden. Jadi Kota Tasikmalaya tidak akan melakukan karantina wilayah, kota kabupaten lain tidak kami beri izin karena izin itu harus datang dari Presiden. Yang dibolehkan adalah karantina wilayah parsial," kata dia.

Pihaknya menjelaskan karantina wilayah parsial bisa dilakukan dengan cara menutup sebuah RT/RW atau satu desa/kelurahan hingga kecamatan jika di wilayah tersebut terjadi penyebaran yang massif virus corona.

"Seperti halnya sekarang lagi simulasi karantina wilayah parsial di kecamatan di Kota Sukabumi, di mana kecamatan itu mengalami lonjakan pasien Covid-19 positif berdasarkan tes cepat (rapid test) yang tentu akan kita ulang menggunakan PCR," kata dia.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper