Bisnis.com, CIREBON- PT KAI (Persero) Daerah Operasi 3 Cirebon melakukan penertiban terhadap bangunan liar di kilometer 238+2/3, petak jalan Sindanglaut-Ciledug, Desa Karangsuwung, Kecamatan Karangsembung, Kabupaten Cirebon, Rabu (20/6/2025).
Manager Humas KAI Daop 3 Cirebon Muhibbudin mengatakan bangunan liar di sekitar jalur kereta dapat menimbulkan risiko serius.
“Bangunan yang berada di dekat perlintasan sebidang bisa menghalangi jarak pandang petugas maupun masinis, sehingga meningkatkan potensi gangguan operasional,” ujarnya.
Penertiban dilakukan setelah petugas terlebih dahulu memberikan sosialisasi kepada pemilik bangunan.
Muhib menjelaskan, sebelumnya, pemilik diberi waktu untuk membongkar sendiri bangunan yang menyalahi aturan. Namun, karena tidak dilakukan pembongkaran secara mandiri, KAI kemudian turun tangan bersama pemilik untuk menertibkan bangunan tersebut.
“Langkah ini bukan hanya untuk kelancaran perjalanan KA, tetapi juga untuk melindungi keselamatan masyarakat. Pengguna jalan dapat melihat posisi kereta dari jarak jauh sehingga lebih waspada ketika melintas perlintasan,” tambah Muhib.
Baca Juga
KAI Daop 3 menegaskan, penertiban bukanlah tindakan sepihak. Tim Pengamanan dan Tim Jalan & Jembatan KAI bekerja sama dengan pemilik bangunan selama proses pembongkaran.
Petugas juga memastikan seluruh prosedur dilakukan dengan aman dan terkoordinasi, agar tidak mengganggu operasional kereta api.
Sebelumnya, KAI Daop 3 juga telah menertibkan bangunan liar berupa warung di Km 235+1, Area JPL 226, petak jalan Sindanglaut-Luwung, Desa Cipeujeh Wetan, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon.
Dari pengalaman sebelumnya, KAI menekankan pentingnya kesadaran masyarakat agar tidak mendirikan bangunan di sekitar jalur KA.
“Kami mengimbau warga untuk tidak membangun di jalur kereta api. Selain membahayakan perjalanan KA, kegiatan seperti membakar sampah atau membuang limbah di sekitar jalur juga berisiko menimbulkan kecelakaan,” ujar Muhib.
Selain aspek keselamatan, KAI menekankan penertiban bangunan liar juga mendukung kenyamanan pengguna kereta. Bangunan liar yang berada di dekat jalur KA tidak hanya mengganggu pandangan, tetapi berpotensi menghambat pergerakan darurat jika terjadi insiden.
KAI Daop 3 Cirebon berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan di sepanjang jalur kereta yang rawan dibangun secara ilegal. Muhib menegaskan, pihaknya akan rutin melakukan patroli dan sosialisasi kepada masyarakat agar kesadaran menjaga jalur KA meningkat.
“Keamanan jalur kereta adalah tanggung jawab bersama. Kami berharap masyarakat dapat bekerja sama menjaga keselamatan, baik bagi penumpang kereta maupun warga sekitar,” tutup Muhibbudin.