Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ribuan Wajib Pajak di Wilayah Jabar I Nikmati Insentif Pajak

Kanwil DJP Jawa Barat I mencatat, hingga 29 Juni 2020, terdapat 28.259 wajib pajak yang telah mengajukan permohonan insentif pajak terkait pandemi Covid-19.
Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I, Neilmaldrin Noor/Istimewa
Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I, Neilmaldrin Noor/Istimewa

Bisnis.com, BANDUNG - Pemerintah mengeluarkan berbagai kebijakan untuk memulihkan ekonomi Indonesia akibat pandemi Covid-19. Salah satu kebijakan tersebut adalah dengan memberikan insentif pajak.

Kanwil DJP Jawa Barat I mencatat, hingga 29 Juni 2020, terdapat 28.259 wajib pajak yang telah mengajukan permohonan insentif pajak terkait pandemi Covid-19. Insentif ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-23/PMK.03/2020, PMK-28/PMK.03/2020, dan PMK-44/PMK.03/2020.

Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I, Neilmaldrin Noor mengatakan insentif pajak ini meliputi Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) Ditanggung Pemerintah (DTP), Pembebasan PPh 22 impor, PPh 22 Dalam Negeri, PPh 23, PPh Final UMKM, dan Pengurangan PPh 25.

“Dari jumlah tersebut, sebanyak 95% atau 26.816 permohonan insentif pajak tersebut disetujui,” ujarnya dalam siaran pers yang diterima Bisnis, Rabu (8/7/2020).

Ia menuturkan, permohonan tidak dapat diterima karena kelompok lapangan usaha (KLU) tidak memenuhi kriteria PMK, atau karena belum menyampaikan laporan pajak (Surat Pemberitahuan/SPT) tahunan 2018.

“SPT tahunan 2018 ini penting, karena menjadi basis menentukan KLU wajib pajak yang mendapatkan insentif,” ujarnya.

Jika dirincikan, wajib pajak yang mengajukan insentif PPh 21 sebanyak 7.060, di mana 6.447 permohonan telah disetujui. Untuk PPh 22 impor sebanyak 706 permohonan dan 602 permohonan disetujui. Sedangkan PPh 25, sebanyak 4.946 wajib pajak mengajukan permohonan dan 4.220 di antaranya disetujui.

“Terdapat tiga jenis insentif yang disetujui 100% yaitu PPh Final UMKM sebanyak 14.898 permohonan, PPh 22 dalam negeri 362 permohonan, dan PPh 23 sebanyak 287 permohonan,” jelasnya.

Neil menjelaskan, untuk dapat memperoleh insentif, wajib pajak mengajukan secara online melalui situs www.pajak.go.id.

“Kalau wajib pajak sudah punya akun DJP online, maka tinggal log in di situs DJP dan pilih menu KSWP (Konfirmasi Status Wajib Pajak). Tinggal klik menu insentifnya yang sesuai kondisi wajib pajak. Permohonan akan secara otomatis diterima atau ditolak melalui sistem di DJP online,” jelasnya.

Untuk itu, ia mengimbau Wajib Pajak agar segera memanfatkan insentif pajak ini. “Tersisa beberapa bulan ke depan. Jangan sampai menyesal,” pungkasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ajijah
Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper