Bisnis.com, BANDUNG — Kepolisian Daerah Jawa Barat memastikan kebijakan penyekatan antar wilayah akan dilakukan seiring penerapan PPKM Darurat di Jawa Barat 3-20 Juli mendatang.
Kapolda Jabar Irjen Pol Ahmad Dofiri mengatakan penyekatan yang akan dilakukan konsepnya mirip penyekatan arus mudik lebaran, di mana ada penyekatan antar wilayah provinsi, kabupaten dan dalam kota.
“Sekali lagi kita punya pola lebih efisien dengan nomor kendaraan. Aglomerasi kendaraan. Apabila mereka punya izin, dan warga Bandung mereka bisa ke wilayah Bandung,” katanya dalam jumpa pers secara daring Kamis (1/7/2021).
Kapolda juga menyatakan dengan adanya kebijakan penutupan tempat wisata dipastikan mobilitas akan jauh lebih berkurang.
“Penutupan ada ring 1 sampai 3. Intinya, kita akan melakukan penyekatan dengan sungguh sungguh selama kebijakan berlangsung,” katanya.
Selain penyekatan pihaknya juga akan melakukan penindakan pidana ringan pada para pelanggar aturan PPKM Darurat. “Betul nanti ada tipiring. Dari kepolisian sangat bersyukur, Jabar punya Perda. Kuncinya perda. Perda nomor 5 2021,” katanya.
Menurutnya petugas yang akan melakukan penindakan yakni personel Polri dan PPNS. Warga yang melanggar akan mendapat ancaman pasal 11 status lingkungan, termasuk pelanggaran tidak menggunakan masker.
“Di samping itu kita gunakan perundangan lain, penyakit menular, KUHP jika ada melawan petugas,” katanya.