Bisnis.com, CIREBON - Forum Komunikasi Kuwu Cirebon (FKKC) menyambut baik usulan perubahan periodisasi jabatan kepala desa menjadi 9 tahun.
Ketua FKKC Muali mengatakan perubahan masa jabatan bisa membuat kepala desa mampu mewujudkan visi-misi yang dijanjikan pada kampanye pemilihan.
Selain itu, lanjut Muali, kuwu atau kepala desa bakal punya lebih banyak waktu untuk mensejahterakan warganya sehingga pembangunan akan berjalan efektif.
“Ada beberapa visi misi yang sulit dicapai kalau masa jabatan cuma enam tahun. Keinginan para kuwu ini sudah masuk ke dalam prolegnas,” kata Muali di Kabupaten Cirebon, Rabu (18/1/2023).
Sebelumnya diberitakan, Presiden Jokowi menyetujui usulan perubahan periodisasi jabatan kepala desa yang diatur dalam Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014, guna mencegah terjadinya konflik sosial yang dapat mengganggu pembangunan desa.
Hal itu disampaikan politikus PDI Perjuangan Budiman Sudjatmiko usai bertemu Presiden Jokowi, Selasa (17/1/2023).
Awalnya Budiman menjelaskan bahwa Presiden memanggilnya ke Istana untuk menanyakan informasi soal demonstrasi kepala desa yang menuntut revisi Undang-Undang Desa.
Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, diatur bahwa masa jabatan kepala desa per periode adalah 6 tahun, dan dapat dipilih kembali dalam dua periode selanjutnya.
Usulan penambahan masa jabatan Kades dari 6 tahun menjadi 9 tahun dalam satu periode pertama kali disampaikan oleh Gus Halim saat bertemu para pakar ilmu di UGM Yogyakarta, Mei 2022.
Meskipun formulasi berubah namun batas maksimal jabatan kades tetap sampai 18 tahun. Usulan tersebut ditengah digodok dan menjadi rekomendasi atas perubahan UU Desa yang berusia sembilan tahun.