Bisnis.com, BANDUNG— Penjabat (Pj) Bupati Sumedang Yudia Ramli ingatkan seluruh kepala perangkat daerah, camat dan Kepala UPTD dan Kepala Sekolah untuk tidak lagi menerima tenaga honorer.
Hal itu sesuai dengan yang terkandung dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menyebutkan daerah tidak lagi boleh menerima tenaga honorer.
"Saya imbau agar tidak lagi menerima pegawai honorer. Maka hentikan itu karena melanggar Undang-Undang. Itu sudah dipantau oleh BPK. Jadi kalau ada yang melakukan, itu berpotensi untuk temuan BPK," tandasnya.
Pasalnya, data pegawai honorer Kabupaten Sumedang hasil pendataan di tahun 2022 sudah masuk database BKN. Sehingga saat ada penambahan tenaga honorer baru akan terdeteksi.
"Datanya dari hasil laporan setiap daerah. Dari hasil data itu, dipersilakan kepada [pemerintah] daerah untuk membuka formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK," ujarnya.
Ia menambahkan, jumlah tenaga honorer di Sumedang 3.782 orang dan telah dibuka sebanyak 400 formasi untuk PPPK. Jumlah tersebut sudah termasuk dari tenaga teknis, tenaga kesehatan dan tenaga kependidikan.
Baca Juga
"Setelah ikut tes P3K dan formasi telah terpenuhi, maka yang tidak lulus akan diangkat menjadi P3K Paruh Waktu," kata Yudia.
Yudia menyebutkan, syarat honorer yang diangkat menjadi P3K Paruh Waktu di antara ialah sudah tercatat di database BKN.
"Itulah yang saat ini kita bahas. Supaya semua honorer yang memenuhi syarat untuk ikut seleksi. Lulus menjadi PPPK Penuh Waktu dan tidak lulus menjadi PPPK Paruh Waktu. Jadi kesempatan ini tiketnya itu dengan ikut seleksi," ujar Yudia.
Untuk itu, ia sudah meminta Kepala BKPSDM untuk menginformasikan secara masif terkait proses seleksi tersebut.
"Jangan sampai ada yang sudah memenuhi syarat untuk seleksi tidak tahu informasi ini. Silakan informasikan seluas-luasnya," ucapnya.