Bisnis.com, CIREBON - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) kembali menemukan dan menghentikan delapan entitas yang terindikasi melakukan investasi atau kegiatan keuangan ilegal.
Kepala OJK Cirebon Agus Muntholib mengatakan delapan entitas tersebut menawarkan berbagai bentuk investasi dan kegiatan keuangan yang tidak memiliki izin resmi.
"Kami mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati terhadap berbagai tawaran investasi maupun pinjaman online yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat. Pastikan entitas yang menawarkan layanan keuangan telah terdaftar dan diawasi oleh OJK atau lembaga berwenang lainnya,” kata Agus beberapa waktu lalu.
Modus yang digunakan bervariasi entitas tersebut mulai dari penawaran kerja paruh waktu hingga investasi berbasis kecerdasan buatan (AI).
Salah satu entitas yang dihentikan adalah PT Comfort DG Corporation, yang menawarkan skema kerja paruh waktu mencurigakan dengan iming-iming pendapatan tetap hanya melalui tugas-tugas daring.
Selain itu, CCS Compleo diketahui menjalankan platform investasi tanpa izin yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.
Baca Juga
Modus lain yang ditemukan adalah skema arisan online melalui grup Facebook yang dijalankan oleh Komunitas Cerdas Financial. Anggotanya diminta menyetor uang dengan janji keuntungan lebih besar, namun skema ini berisiko menjadi modus ponzi.
Xender RC Investment juga masuk dalam daftar, dengan menawarkan investasi cryptocurrency, perdagangan berjangka, valas, serta investasi sektor industri lokal berbasis deposit tanpa regulasi yang jelas.
Sementara itu, Bursa ZUHYX diketahui menyediakan layanan transaksi mata uang kripto tanpa terdaftar di OJK maupun Bappebti, membuat penggunaannya berisiko tinggi.
PT SAI Technology Group menawarkan investasi pada bisnis pembelian mesin server AI dengan klaim penghasilan harian, tetapi skema bisnisnya dinilai tidak transparan.
PT NITG Teknologi Indonesia juga menawarkan investasi aset digital berbasis AI, namun tanpa izin resmi, sehingga berpotensi merugikan investor.
Selain itu, World Pay One (WPONE) masuk dalam daftar karena beroperasi di sektor perdagangan mata uang digital otomatis menggunakan AI tanpa legalitas yang jelas.
Agus mengatakan sejak 2017 hingga 31 Desember 2024, Satgas PASTI telah menghentikan total 12.185 entitas keuangan ilegal. Dari jumlah tersebut, terdiri atas 1.737 entitas investasi ilegal, 10.197 entitas pinjaman daring ilegal (pinjol/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.
Jumlah ini menunjukkan masih banyak entitas keuangan ilegal yang terus bermunculan dan menargetkan masyarakat kurang waspada terhadap modus-modus penipuan keuangan.
“Pinjaman ilegal tidak hanya memberikan bunga yang sangat tinggi, tetapi juga sering kali menyalahgunakan data pribadi peminjam. Ini sangat berbahaya dan bisa berujung pada intimidasi atau penyebaran data pribadi,” ujar Agus.