Bisnis.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya (PMJ) menjelaskan kronologi pengeroyokan dan perusakan mobil anggota Polri di Depok.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan dalam kasus ini pihaknya telah menangkap lima tersangka berinisial RS, GR, ASR, LA dan LS.
Empat dari lima tersangka itu merupakan anggota ormas GRIB ranting Harjamukti. Sementara, ASR merupakan karyawan swasta.
"Lima orang tersangka telah ditangkap," ujar Ade dalam keterangan tertulis, Senin (21/4/2025).
Dia menjelaskan, peristiwa pengeroyokan ini terjadi pada (18/4/2025) sekitar 02.30 WIB. Kala itu, korban yang merupakan anggota Polri telah menyelesaikan tugas di Polres Depok.
Tiba-tiba, korban dihadang beberapa orang hingga terpaksa keluar dari mobilnya. Setelah itu, korban langsung dihantam dengan menggunakan batu dan mengenai punggungnya.
Baca Juga
"Tidak lama setelah pelapor berada diluar mobil pelaku secara bersama sama memecahkan kaca mobil bagian depan, dan kanan dengan menggunakan bangku dan batu kemudian kendaraan digulingkan," ujar Ade.
Adapun berdasarkan keterangan saksi dan tersangka, perusakan mobil yang dilakukan sejumlah pelaku itu atas dasar perintah TS yang diduga sebagai pimpinan ormas tersebut.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan para tersangka ditemukan fakta bahwa yang pertama sekali menyuruh melakukan pembakaran mobil petugas tersebut adalah TS," pungkasnya.