Bisnis.com, BANDUNG — Gubernur Jabar Dedi Mulyadi membeberkan alasan pihaknya memangkas dana hibah untuk pesantren dan lembaga keagamaan dalam realokasi APBD Jabar 2025.
Dedi Mulyadi mengatakan pihaknya harus membenahi tata kelola pemberian hibah yang selama ini ugal-ugalan termasuk hibah yang diberikan pada pesantren.
"Satu, agar hibah ini tidak jatuh pada pesantren yang itu-itu juga. Kedua, tidak jatuh hanya pada lembaga atau yayasan yang memiliki akses politik saja," ujar Dedi Mulyadi, Kamis (24/4/2025).
KDM, sapaan akrabnya, mengatakan sudah bertemu dengan Kemenag seluruh Jabar, agar ke depan pemberian hibah ini terdistribusi dengan rasa keadilan. Menurutnya sarana pendidikan Islami akan tetap dibangun dan diprioritaskan di masa kepemimpinannya.
"Kita akan mulai fokus membangunkan madrasah-madrasah, tsanawiyah-tsanawiyah yang mereka tidak lagi punya akses terhadap kekuasaan dan terhadap politik. Jadi, pertimbangannya nanti pembangunan-pembangunan sarana dan prasarana pendidikan yang di bawah Kemenag," katanya.
Menurutnya, selama ini bantuan-bantuan hibah yang disalurkan kepada yayasan-yayasan pendidikan di bawah Kemenag itu diterima karena pertimbangannya politik.
Baca Juga
"Coba ada yayasan yang terimanya Rp2 miliar, Rp5 miliar, ada yang Rp25 miliar, ada yang satu lembaga terimanya sudah mencapai angka Rp50 miliar," ucapnya.
KDM juga akan mengubah mekanisme penyaluran hibah, karena selama ini diduga banyak yayasan yang menerima hibah, tapi status hukumnya bodong.
"Ya, boleh loh saya sampaikan, banyak juga yang menerima bantuan yayasannya bodong. Ini adalah bagian audit kita untuk segera dilakukan pembenahan," katanya.
Menurutnya, hibah untuk pesantren dan lembaga pendidikan keagaaman harus benar-benar sesuai aturan dan tidak manipulatif. "Karena ini untuk yayasan-yayasan pendidikan agama, maka prosesnya pun harus beragama," katanya.
Dalam dokumen Pergub No 12 Tahun 2025 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025, dirincikan pemotongan dana hibah untuk sejumlah organisasi.
Tercatat ada 370 lebih lembaga yang direncanakan bakal menerima kucuran hibah. Jumlah itu, baru dari satu sub di Biro Kesra Jabar, yakni Sub Pengelolaan Sarana dan Prasarana Spiritual.
Semuanya terancam batal menerima hibah karena kebijakan pergeseran anggaran. Tersisa hanya pada dua lembaga, yakni Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Jabar dengan nilai Rp9 miliar dan Yayasan Mathlaul Anwar Ciaruteun Udik di Kabupaten Bogor senilai Rp250 juta.
Tak cuma pesantren, organisasi lain seperti PMI, KPID, KNPI, NPCI, Kormi, KONI, Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Jabar, Kanwil Kemenag Jabar hingga organisasi keagamaan, yakni NU dan Persis pun terkena pemangkasan. Nilai pemangkasan anggaran hibah terhadap sejumlah organisasi itu pun bervariasi, mulai dari Rp1 miliar.
Sementara itu, terdapat lembaga atau organisasi yang nilainya tidak berubah, seperti hibah bantuan keuangan kepada partai politik di Jabar, nilainya dihitung berdasar perolehan suara masing-masing.
Lalu, ada juga hibah dana operasional organisasi ke sejumlah instansi vertikal di Jabar yang nilai anggarannya juga tak terusik. Misalnya untuk Polda Jabar Rp44,963 miliar, Pangkalan TNI AL Bandung Rp16,5 miliar, hingga Kodam III/Siliwangi Rp54 miliar.