Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Soal Jam Malam untuk Pelajar, Disdik Jabar: Kondisi Anak-anak Sudah Darurat

Program jam malam dilatarbelakangi oleh situasi di lapangan yang makin mengkhawatirkan, bahkan ada beberapa kasus menjurus kriminalitas.
Event musik di Kota Bandung yang banyak menyedot penonton kalangan anak muda
Event musik di Kota Bandung yang banyak menyedot penonton kalangan anak muda

Bisnis.com, BANDUNG—Sejumlah daerah sudah bergerak mengimplementasikan kebijakan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi untuk menerapkan jam malam bagi pelajar. 

Kepala Dinas Pendidikan Jabar Purwanto mengatakan program ini dilatarbelakangi oleh situasi di lapangan yang makin mengkhawatirkan. Para pelajar berkeliaran di luar rumah, bahkan ada beberapa kasus menjurus kriminalitas. Karena itu pihaknya terus mensosialisasikan kebijakan ini.

"Karena ini (jam malam) akan berhasil jika masyarakat memiliki pemahaman yang sama. Orang tua, RT/RW, Camat, Bhabinsa, Bhabinkamtibmas, Kepala Dinas harus kolaborasi," ujar Purwanto, Senin (9/6/2025). 

Menurutnya, jika tidak ada kepedulian dari orang tua dan pejabat di lingkungan masing-masing, program ini akan sulit diterapkan. "Ini untuk anak-anak mereka juga, bukan anak-anak Pak Gubernur. Maka harus dikuatkan kolaborasi dan saya minta ke Media untuk membantu mencerdaskan masyarakat, karena anak-anak kita sudah pada kondisi darurat, main tengah malam dan sebagainya," katanya.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi pada 23 Mei 2025 mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 51/PA.03/DISDIK tentang Penerapan Jam Malam Bagi Peserta Didk Untuk Mewujudkan Generasi Panca Waluya Jawa Barat Istimewa.

Surat itu ditujukan kepada wali kota dan bupati hingga kepala desa, juga Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat, serta Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.

Penerapan pembatasan kegiatan peserta didik di luar rumah pada malam hari yaitu pukul 21.00-04.00 WIB. 

Pengecualian bagi peserta didik yang mengikuti kegiatan sekolah atau lembaga pendidikan resmi, atau kegiatan keagamaan dan sosial di lingkungan tempat tinggal dengan sepengatahuan orang tua atau wali.

Kemudian juga peserta didik yang berada di luar rumah bersama orang tua atau wali, dan kondisi lainnya sepengetahuan orang tua atau wali, serta dalam kondisi darurat atau bencana.

KDM—panggilan akrab Dedi Mulyadi memastikan, akan ada sanksi bagi pelajar yang melanggar jam malam ini. Menurutnya kepala sekolah akan mengeluarkan SP 1 bagi para pelajar, yang ujungnya pelajar tersebut akan dimasukan dalam program pendidikan berkarakter. “Sanksinya pembinaan, barak militer,” ujarnya.

Menurutnya pendataan pelanggaran di lapangan akan terintegrasi dari seluruh level hingga provinsi. “Laporan dari polisi, laporan dari Bahabjntabimas  Babinsa, laporan dari Kepala Desa RTW. Nanti masuk ke sistem aplikasi kita. Sehingga nanti di peta data, di Kepala Dinas Pendidikan Provinsi sudah terbaca setiap hari,” katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Ajijah
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper