Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Surat Edaran Gubernur, Tidak Boleh Ada Rumah Sakit di Jabar Tolak Pasien

Bagi gubernur, rumah sakit tidak boleh memberikan alasan apapun menolak pasien terutama rakyat kecil yang tidak memiliki biaya.
Ilustrasi Ruang rawat inap di RS
Ilustrasi Ruang rawat inap di RS

Bisnis.com, BANDUNG—Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengeluarkan surat edaran pada seluruh direktur rumah sakit di Jawa Barat untuk tidak menolak pasien yang terkendala biaya.

Dedi Mulyadi mengatakan surat edaran tersebut sudah diteruskan ke seluruh rumah sakit agar tetap melayani pasien dan tidak boleh menolak pasien. “Tidak boleh ada pasien yang tidak terlayani,” katanya di Bandung, Rabu (1/7/2025).

Dia mencontohkan pasien yang tidak memiliki BPJS tapi membutuhkan pelayanan harus tetap diberikan oleh rumah sakit. Menurutnya perkara tagihan pasien tersebut oleh pihak rumah sakit bisa ditembuskan ke Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat. 

“Kalau dia punya BPJS maka pakai BPJS, kalau tidak punya BPJS dilayani kemudian tagihannya nanti dikirim ke Dinas Kesehatan Provinsi. Karena di Dinas Kesehatan Provinsi sudah ada plot anggaran untuk membantu masyarakat yang tidak punya BPJS,” katanya.

Menurutnya kasus terbaru di RSUD Cibabat Cimahi dimana ada pasien yang ditolak akan menjadi perhatian pihaknya. 

Jika urusannya tidak ada biaya berarti direktur rumah sakit tersebut mengabaikan surat perintah gubernur. “Jadi kalau kemudian bener tidak dilayani, berarti direktur rumah sakitnya itu mengabaikan surat gubernur. Dan kita akan memberikan sanksi,” tuturnya.

Namun sebelum jatuh sanksi, dia memastikan akan melakukan investigasi terlebih dahulu. Bagi gubernur, rumah sakit tidak boleh memberikan alasan apapun menolak pasien terutama rakyat kecil yang tidak memiliki biaya.

“Apapun bagi saya, rakyat kecil harus dilayani,” pungkasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Ajijah
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper