Bisnis.com, BANDUNG—8 Forum Kepala Sekolah Swasta (FKSS) Jawa Barat resmi mencabut gugatan terhadap Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung terkait kebijakan rombongan belajar (rombel).
Keputusan pencabutan itu diambil setelah FKSS Jabar bersama Dinas Pendidikan Jabar mencapai kesepakatan dalam mediasi lanjutan yang digelar di Kantor Disdik Jabar, Jalan Dr. Rajiman, Bandung, Senin (25/8/2025).
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengatakan pihaknya mengapresiasi pencabutan gugatan tersebut.
"Bahwa gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung terhadap Pemerintah Provinsi Jawa Barat atas kebijakan pemberlakuan jumlah siswa dalam setiap kelas maksimal 50 orang untuk SMA dan SMK Negeri pada hari ini dicabut," katanya.
Dengan sudah dicabutnya gugatan ini, pihaknya memastikan seluruh pihak sudah menerima dan sampai saat ini dinyatakan tidak ada lagi yang mempersoalkan ke ranah hukum.
"Sehingga masalah kebijakan tersebut hari ini sudah diterima secara hukum dan tidak ada lagi gugatan dari sekolah-sekolah swasta yang merasa dirugikan," ucapnya.
Baca Juga
Meski dalam perjalanannya sudah melalui tahap pemanggilan administrasi di PTUN Bandung, gugatan ini dinyatakan sudah selesai, karena organisasi sekolah swasta sebagai penggugat tuntutannya sudah terakomodir berdasarkan hasil mediasi.
"Untuk itu saya ucapkan terima kasih kepada para penggugat yang telah mencabut gugatan tersebut. Semoga kita semua bisa bersama-sama memiliki komitmen yang sama untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Jawa Barat. Dan yang penting adalah anak-anak di Jawa Barat bisa sekolah minimal sampai SMA dan SMK atau Madrasah Alia. Saya ucapkan terima kasih, salam untuk semuanya. Tetap semangat untuk Jawa Barat,” tuturnya.
Kuasa Hukum FKSS Jabar Alex Edward mengatakan Pemprov Jabar yang diwakili oleh Disdik Jabar telah mengakomodasi kepentingan dari para penggugat terkait kebijakan penanganan anak putus sekolah dan juga Rombel.
"Karena kepentingan para penggugat diakomodir oleh Pak Gubernur tentu yang diinginkan oleh penggugat ya dianggap telah selesai," ujarnya kepada awak media di lokasi.
Menurutnya poin-poin yang disepakati ialah mekanisme penelusuran siswa-siswa yang tidak tertampung di sekolah negeri dan putus sekolah akan dimasukkan ke sekolah swasta.
Tak hanya itu, Pemprov Jabar juga berkomitmen melibatkan FKSS dan sejumlah organisasi pendidikan lain di kabupaten dan kota dalam evaluasi kebijakan penanganan anak putus sekolah.
"Terhadap keputusan Kepgub juga yang mengatur tentang 50 Rombel per kelas, guru yang dipecat, yang diberhentikan oleh yayasan atau sekolah itu juga akan diakomodir dan diperhatikan solusinya," ucap Alex.
Alex menegaskan, kesepakatan ini berlaku mulai hari ini dengan dua pendekatan yakni jangka pendek dan jangka panjang. "Mungkin sehari sampai dua hari ini kita sampaikan ke PTUN Bandung," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak delapan organisasi sekolah swasta jenjang sekolah menengah atas (SMA) menggugat Keputusan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Nomor 463.1/Kep.323-Disdik/2025 tentang petunjuk teknis Pencegahan Anak Putus Sekolah (PAPS) melalui penambahan rombongan belajar (Rombel) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.