Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dua Pria Tipu Petani Garut, Bawa Kabur 8 Ton Biji Kopi

Dua tersangka mengaku sebagai kurir yang akan mengirimkan 8 ton biji kopi ke Medan, menyebabkan petani kopi di Garut rugi hingga Rp760 juta.
Petani memetik kopi saat panen raya di kebun kopi. / Bisnis-Abdurachman
Petani memetik kopi saat panen raya di kebun kopi. / Bisnis-Abdurachman

Bisnis.com, GARUT — Dua pria asal Subang dan Pati harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah terbukti menggelapkan hampir 8 ton biji kopi milik seorang petani asal Kabupaten Garut, Jawa Barat. Aksi penipuan berkedok jasa pengiriman ini membuat korban merugi hingga lebih dari Rp760 juta.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut AKP Joko Prihatin mengungkapkan bahwa kasus bermula saat seorang petani bernama Supriadi berencana mengirimkan biji kopi kering ke Medan, Sumatera Utara, pada 20 Mei 2025.

Namun, pengiriman itu justru berujung penipuan yang dilakukan oleh dua pelaku berinisial DH (38) asal Subang dan HH (31) dari Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

“Pelaku datang ke korban mengaku sebagai kurir yang ditugaskan untuk mengangkut kopi menuju Medan menggunakan truk ekspedisi. Mereka menunjukkan surat jalan dan identitas yang ternyata belakangan diketahui palsu,” ujar Joko, Kamis (3/7/2025).

Joko mengatakan, tanpa curiga, korban kemudian menyerahkan 7.922 kilogram kopi kering yang telah dikemas rapi. Namun empat hari berlalu, biji kopi yang seharusnya sudah tiba di Medan tak kunjung sampai ke tujuan.

Hal tersebut pun membuat Supriadi mulai curiga dan menghubungi pihak penerima yang memastikan tidak ada pengiriman apapun.

Polisi kemudian menerima laporan dan langsung menindaklanjuti dengan penyelidikan oleh Tim Jatanras Polres Garut. Dari hasil penelusuran, diketahui, muatan kopi tersebut tidak pernah dibawa ke Medan, melainkan dialihkan dan dijual oleh pelaku di wilayah Semarang, Jawa Tengah.

“Setelah kami melakukan pelacakan, pelaku pertama berhasil kami amankan di wilayah Subang. Satu pelaku lainnya diciduk di Kabupaten Karawang tanpa perlawanan,” jelas Joko.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk dokumen palsu berupa surat jalan dan identitas pengangkutan. Dalam pemeriksaan awal, DH dan HH mengakui telah menjual seluruh kopi curian tersebut kepada pihak ketiga dan membagi hasil uangnya untuk keperluan pribadi.

“Modus yang mereka gunakan cukup rapi, seolah-olah sebagai kurir resmi. Namun, setelah penyelidikan mendalam, terungkap bahwa pengiriman itu fiktif,” tambahnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan. Mereka terancam hukuman penjara maksimal selama empat tahun.

Pihak kepolisian menyatakan masih mendalami apakah ada pihak lain yang turut membantu dalam proses penipuan ini, termasuk kemungkinan adanya jaringan penadah yang terlibat dalam transaksi penjualan kopi curian tersebut.

“Kami masih mengembangkan kasus ini lebih lanjut, karena besar kemungkinan ada pihak lain yang turut terlibat dalam distribusi barang hasil kejahatan,” tegas Joko.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper