Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tingkat Kepesertaan BPJS Kesehatan Turun, Beban Fiskal Cirebon Meningkat

Data Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon mencatat, sebanyak 61.943 warga belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Karyawan melayani peserta di salah satu kantor cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Jakarta, Senin (19/5/2025). Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Karyawan melayani peserta di salah satu kantor cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Jakarta, Senin (19/5/2025). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, CIREBON - Pemerintah Kabupaten Cirebon kembali gagal dalam upaya mengejar cakupan kesehatan semesta atau universal health coverage (UHC).

Data Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon mencatat, sebanyak 61.943 warga belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. Hingga saat ini, tingkat kepesertaan aktif baru pun mencapai 71,82% atau 1.787.626 jiwa dari total sekitar 2,49 juta penduduk.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon Eni Suhaeni mengatakan angka tersebut menunjukkan penurunan dibanding tahun sebelumnya, yang tercatat 75%. Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran karena Kabupaten Cirebon belum memenuhi batas minimal UHC, yakni 80% kepesertaan aktif.

Penurunan tersebut, kata Eni, disebabkan oleh meningkatnya jumlah peserta nonaktif. Sebagian besar warga tidak mampu membayar iuran BPJS secara rutin, terutama peserta mandiri kelas III.

“Faktor utama adalah tunggakan. Banyak masyarakat kita, khususnya yang bekerja di sektor informal, mengalami kesulitan membayar iuran setiap bulan. Akibatnya, status kepesertaan mereka menjadi nonaktif,” kata Eni, Selasa (5/8/2025).

Menurut Eni, kondisi ini menjadi penghambat utama pencapaian target UHC. Padahal, layanan kesehatan yang terjangkau dan merata menjadi prioritas pembangunan daerah.

Eni menjelaskan, untuk mencapai target minimal UHC, diperlukan tambahan peserta aktif sekitar 200.000 jiwa. Jika seluruh peserta baru tersebut berasal dari kalangan tidak mampu dan harus dibiayai pemerintah daerah, maka dibutuhkan anggaran sebesar Rp71 miliar per tahun.

“Perhitungannya, iuran peserta kelas III sebesar Rp42.000 per bulan. Jika dikalikan 200 ribu peserta selama 12 bulan, totalnya sekitar Rp71 miliar. Dana itu dibutuhkan agar masyarakat miskin bisa tetap mendapatkan jaminan kesehatan,” jelas Eni.

Dinas Kesehatan telah mengusulkan agar anggaran tersebut dialokasikan dari APBD melalui program Penerima Bantuan Iuran (PBI) daerah. Namun, ketersediaan anggaran daerah masih menjadi kendala utama.

“APBD kita terbatas. Maka perlu ada kolaborasi lintas sektor, termasuk keterlibatan perusahaan-perusahaan swasta melalui program CSR untuk membantu pembiayaan jaminan kesehatan bagi masyarakat,” ujarnya.

Selain persoalan anggaran, Eni menilai pembaruan data kemiskinan sangat penting untuk mengidentifikasi siapa saja yang berhak menerima bantuan iuran BPJS. Saat ini, proses verifikasi dan validasi data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) sedang dilakukan bersama Dinas Sosial.

Upaya lain yang dilakukan adalah memperluas layanan pendaftaran BPJS hingga ke tingkat desa melalui posko layanan kesehatan. Selain itu, Dinas Kesehatan juga berencana menggandeng organisasi masyarakat untuk menyosialisasikan pentingnya kepesertaan BPJS.

“Kami ingin mendorong partisipasi warga yang mampu untuk tetap membayar iuran secara mandiri. Sementara bagi warga miskin, pemerintah akan berupaya mencarikan solusi pembiayaan,” katanya.

Eni menyebut, rendahnya kepesertaan aktif BPJS berdampak pada layanan kesehatan di rumah sakit maupun puskesmas. Banyak warga datang berobat tanpa jaminan kesehatan, sehingga beban biaya pengobatan ditanggung oleh fasilitas kesehatan.

Dinas Kesehatan menilai percepatan pencapaian UHC menjadi kebutuhan mendesak. Selain untuk menjamin hak warga atas pelayanan kesehatan, juga untuk menjaga stabilitas keuangan fasilitas kesehatan.

“Capaian 71% belum cukup. Kami targetkan tahun depan bisa menembus 80%. Tapi ini sangat tergantung pada dukungan anggaran dan partisipasi masyarakat,” kata Eni.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Hakim Baihaqi
Editor : Ajijah
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro