Bisnis.com, CIREBON- PT Kereta Api Indonesia (KAI) mendorong pemerintah daerah di wilayah Daerah Operasi (Daop) 3 Cirebon membangun underpass maupun fly over di perlintasan sebidang.
Manager Humas Daop 3 Cirebon, Muhibuddin mengatakan, upaya tersebut dilakukan untuk mencegah adanya kecelakaan warga yang tertabrak kereta api.
"Kami harap seluruh unsur masyarakat dan pemerintah bersama-sama peduli terhadap keselamatan di perlintasan sebidang. Diimbau untuk selalu berhati-hati dan mematuhi seluruh rambu-rambu yang ada saat berkendara melintas perlintasan sebidang kereta api,” kata Muhibuddin, Rabu (27/8/2024).
Dalam satu tahun terakhir, ada 13 warga jadi korban kecelakaan akibat tertabrak kereta di Daop 3 Cirebon.
Selain menimbulkan korban, kecelakaan kereta menyebabkan kerusakan sarana kereta api, kerusakan prasarana kereta api, hingga gangguan perjalanan kereta api yang menyebabkan keterlambatan hingga penumpukan penumpang.
"Telah terjadi sebanyak sembilan kali kecelakaan di perlintasan sebidang, dengan korban jiwa sejumlah 13 orang, antara lain sembilan orang luka berat, dan empat orang luka ringan," katanya.
Baca Juga
Sebanyak 11 perlintasan sebidang di wilayah Daop 3 Cirebon ditutup selama 2024-2025. Upaya itu mencegah adanya kecelakaan jiwa akibat tertabrak kereta.
Muhibuddin mengatakan, penutupan tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 Pasal 2. Dalam peraturan perlintasan sebidang kurang dari dua meter yang tidak memiliki nomor JPL, tidak dijaga, dan tidak berpintu harus ditutup atau dilakukan normalisasi jalur kereta api.
Perlintasan sebidang menjadi salah satu titik rawan terjadinya kecelakaan lalu lintas. Beberapa sosialisasi kepada masyarakat sekitar pun sudah dilakukan.
Menurutnya, keberadaan perlintasan di wilayah Daop 3 Cirebon berada di tengah permukiman warga, kawasan sekolah, akses pertanian, hingga pasar. Keberadaan perlintasan itu semakin membahayakan masyarakat.
"Upaya lain yang dilakukan untuk peningkatan keselamatan pada perlintasan sebidang antara lain sosialisasi keselamatan dengan melibatkan stakeholder dan masyarakat, memasang spanduk peringatan di perlintasan rawan, dan menertibkan bangunan liar di sekitar jalur kereta api," katanya.
Saat ini di wilayah Daop 3 Cirebon terdapat 156 titik perlintasan sebidang, yang terdiri dari titik perlintasan terjaga sebanyak 74 dan 82 titik perlintasan tidak terjaga.
Dalam aturan, kereta api memiliki jalur tersendiri dan tidak dapat berhenti secara tiba-tiba, sehingga pengguna jalan harus mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui perlintasan sebidang.
Ia pun mengharapkan, seluruh unsur masyarakat dan pemerintah bersama-sama peduli terhadap keselamatan di perlintasan sebidang.
"Diimbau untuk selalu berhati-hati dan mematuhi seluruh rambu-rambu yang ada saat berkendara melintas perlintasan sebidang kereta api,“ tutupnya.