Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menetapkan Direktur Utama PT Indo Beras Unggul (IBU) berinisial TW sebagai tersangka dalam perkara pidana terkait produksi dan perdagangan beras merek Cap Ayam Jago dan Maknyuss.
Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Martinus Sitompul di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (2/8/2017), mengatakan penetapan TW sebagai tersangka dilakukan karena PT IBU diduga telah berbuat curang terhadap konsumen, membuat konsumen tidak memperoleh hak-hak sebagaimana yang dijanjikan dalam label kemasan.
Martinus mengatakan saat ini TW sudah ditangkap dan ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim di Polda Metro Jaya.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, TW telah dua kali menjalani pemeriksaan polisi sebagai saksi.
Polisi menjerat TW menggunakan Pasal 144 jo Pasal 100 (2) UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Pasal 62 jo Pasal 8 (1) huruf e, f, i dan atau Pasal 9 (h) UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Pelindungan Konsumen, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 382 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
Kasus Beras Maknyuss, Dirut IBU Ditetapkan Tersangka
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menetapkan Direktur Utama PT Indo Beras Unggul (IBU) berinisial TW sebagai tersangka dalam perkara pidana terkait produksi dan perdagangan beras merek Cap Ayam Jago dan Maknyuss.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

40 menit yang lalu
5G Adoption: Weighing Pros and Cons of Infrastructure Sharing
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru

14 menit yang lalu
Jadi Kepala OJK Jabar, Darwisman Diminta Tekan Pinjol dan Bank Emok

1 jam yang lalu
Pemprov Jabar Siapkan 55 Posko Piket Lebaran
Terpopuler
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
