Bisnis.com, JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) mengonfirmasi bahwa surat pengunduran diri Setya Novanto sebagai Ketua DPR, dan penunjukan Aziz Syamsuddin sebagai penggantinya sudah diterima oleh pemimpin DPR.
"Iya sudah ada surat pengunduran diri Pak Novanto di tanggal 4 Desember dan tanggal 6 Desember yang ditujukan kepada Pimpinan DPR," kata Wakil Ketua MKD Sarifuddin Sudding di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (11/12/2017).
"Surat tersebut diantarkan Ketua Fraksi Partai Golkar dan ditandatangani Pak Novanto serta ada juga surat yang ditujukan kepada Pimpinan DPR yang ditanda tangani Pak Novanto dan Idrus Marham," tambah dia.
Ia mengatakan kemungkinan Rapat Badan Musyawarah akan dilakukan untuk membahas rencana pergantian Ketua DPR.
Politisi Partai Hanura itu menilai pergantian Ketua DPR itu sah sepanjang diusulkan oleh fraksi, Ketua Umum, dan Sekretaris Jenderal partai.
Ketua Koordinator Bidang Kesejahteraan Masyarakat DPP Partai Golkar Roem Kono sebelumnya menyebut Ketua Umum nonaktif Partai Golkar Setya Novanto menunjuk Aziz Syamsuddin sebagai pengganti karena dia sedang menjalani proses hukum terkait perkara korupsi dalam pengadaan KTP elektronik.
MKD Sudah Terima Surat Pengunduran Diri Setya Novanto Sebagai Ketua DPR
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) mengonfirmasi bahwa surat pengunduran diri Setya Novanto sebagai Ketua DPR, dan penunjukan Aziz Syamsuddin sebagai penggantinya sudah diterima oleh pemimpin DPR.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru

23 Agt 2025 | 10:00 WIB
Dedi Mulyadi Dorong Kertajati Jadi Pusat Industri Pertahanan Strategis

22 Agt 2025 | 19:33 WIB
Cirebon Raup Investasi Rp2,25 Triliun, Industri Alas Kaki Mendominasi

22 Agt 2025 | 17:20 WIB
KKP akan Bangun Pelabuhan di Garut Selatan, Harga Ikan Diproyeksi Stabil

22 Agt 2025 | 16:35 WIB
KDM: Hak Publik Melihat Keindahan Jawa Barat Terganggu Bangunan Liar

22 Agt 2025 | 15:41 WIB