Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bawaslu Juga Putuskan KPU Langgar Tata Cara Input Situng

Suasana sidang putusan terkait laporan pelanggaran administrasi Situng dan Quick Count yang digelar hari ini di ruang sidang utama kantor Bawaslu, Jakarta/Bawaslu
Suasana sidang putusan terkait laporan pelanggaran administrasi Situng dan Quick Count yang digelar hari ini di ruang sidang utama kantor Bawaslu, Jakarta/Bawaslu

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyatakan KPU telah melanggar prosedur dalam melakukan input data ke Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng).
"Memerintahkan KPU untuk memperbaiki tata cara dan prosedur dalam input data dalam situng," kata Ketua Majelis, Abhan dalam sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran administratif pemilu Nomor 07/LP/PP/ADM/RI/00.00/V/2019, di Gedung Bawaslu, Kamis (16/5/2019).

Anggota Majelis, Ratna Dewi Petalolo menambahkan, KPU banyak melakukan kesalahan dalam input data ke dalam Situng. Ditambah adanya kekeliruan yang dilakukan oleh petugas KPPS dalam mengisi formulir C1.

Padahal, lanjutnya, pada pasal 532 dan 536 Undang-Undang Pemilu Nomor 7/2017 disebutkan, setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan peserta pemilu tertentu mendapat tambahan atau pengurangan suara dapat dipidana penjara paling lama empat tahun dan denda Rp 48 juta.

Putusan ini diambil dalam rapat pleno yang dihadiri oleh kelima pimpinan Bawaslu pada Selasa (14/5/2019). Namun baru dibacakan hari ini bersamaan dengan laporan dugaan pelanggaran administrasi quick count.

Sidang dihadiri oleh pelapor, Maulana bungaran dan Sufmi Dasco Ahmad. Terlapor dihadiri oleh Hendra arifin dan Ahmad Wildan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ajijah
Editor : Ajijah
Sumber : Bawaslu.go.id
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper