Bisnis.com, CIREBON - Warga Kota Cirebon masih mengeluhkan kenaikan pajak bumi dan bangunan (PBB) perkotaan dan perdesaan yang dinilai memberatkan, terutama bagi mereka yang berpenghasilan harian.
Salah satunya adalah Yayat Supriadi (45), tukang las yang tinggal di Jalan Raya Ahmad Yani, Kelurahan Pegambiran, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon.
Dengan penghasilan rata-rata Rp 120.000 per hari, Yayat mengaku kesulitan membayar tagihan PBB rumahnya yang melonjak drastis.
“Ya, berat sekali. Penghasilan saya sebagai tukang las sehari cuma Rp120.000, belum potong biaya makan, tiba-tiba tagihan PBB naik lebih dari lima kali lipat,” ujarnya, Rabu (20/8/2025).
Berdasarkan surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT), PBB rumah milik Yayat sebelumnya Rp380.000. Namun, setelah penyesuaian, tagihan melonjak hingga Rp2,3 juta.
Pemerintah kemudian memberikan stimulus sehingga jumlah tagihan turun menjadi Rp1,7 juta. Meski demikian, angka itu tetap memberatkan bagi Yayat.
Baca Juga
Menurutnya, penetapan nilai jual objek pajak (NJOP) tidak mencerminkan kondisi riil di lapangan. Ia mencontohkan, rumah tetangganya yang dijual Rp700 juta hingga kini tidak laku, sementara rumahnya dihargai NJOP Rp1,2 miliar.
"Saya bilang ke pegawai BPKBD, silakan yang beli sesuai NJOP, tapi mereka diam saja,” ungkapnya.
Yayat menilai kenaikan NJOP sepanjang Jalan Ahmad Yani terlalu dipukul rata tanpa mempertimbangkan produktivitas lahan.
“Katanya rumah pinggir jalan itu produktif, tapi kenyataannya tidak. Ada mobil berhenti atau lewat, malah bikin macet, tapi NJOP dipukul rata dari 3 Berlian sampai ke Terminal, mahal semua,” katanya.
Wali Kota Cirebon Effendi Edo mengakui pihaknya belum bisa memutuskan kebijakan tersebut. Menurutnya, kajian lebih mendalam diperlukan, terutama terkait regulasi dan konsekuensi hukum apabila piutang PBB benar-benar dihapuskan.
“Kami nanti kaji lagi. Kita lihat aturannya seperti apa dan bagaimana,” kata Edo di Cirebon, Senin (19/8/2025).
Meski belum ada kepastian mengenai penghapusan tunggakan, Pemkot telah memberi relaksasi pembayaran. Sejak awal tahun, masyarakat bisa menikmati potongan hingga 50% dari nilai PBB. Program itu berlaku sampai Desember 2025 tanpa syarat khusus.
Edo menegaskan, siapa pun warga Kota Cirebon yang masih memiliki kewajiban dapat langsung memanfaatkan diskon tersebut. Menurutnya, potongan harga ini membuat beban PBB tahun berjalan menjadi lebih ringan dibandingkan periode sebelumnya.
“Diskonnya berlaku sampai dengan akhir tahun ini. Tidak ada syarat khusus. Ayo manfaatkan kesempatan ini,” ucapnya.
Ia menambahkan, evaluasi terhadap besaran tarif PBB terus dilakukan. Pemkot bersama DPRD tengah merumuskan opsi kebijakan baru agar masyarakat merasa lebih nyaman.
Salah satu opsi yang dibahas adalah kemungkinan penerapan tarif flat, menggantikan pola perhitungan progresif.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengeluarkan imbauan kepada seluruh bupati dan wali kota di provinsi ini untuk memberikan pembebasan tunggakan PBB bagi masyarakat perorangan.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengatakan, pembebasan ini berlaku untuk semua golongan dan mencakup tunggakan hingga tahun 2024 ke belakang.
"Seperti halnya kebijakan pembebasan pajak kendaraan bermotor, langkah ini bertujuan meringankan beban masyarakat sekaligus membangun kesadaran membayar pajak tepat waktu,” ujar Dedi, Jumat (15/08/2025).
Dedi menekankan, imbauan ini bukan hanya soal pengurangan beban finansial, tetapi juga bagian dari upaya membangun tradisi pajak yang sehat di Jawa Barat.
“Beban berat bagi masyarakat seharusnya diringankan sehingga kesadaran membayar pajak tumbuh dan tidak bersifat memberatkan,” ujarnya.
Menurut Dedi, pengelolaan pajak yang baik akan berkontribusi langsung pada kemakmuran masyarakat. “Masyarakat mungkin takut bayar pajak, tapi pemerintah mampu mengelolanya untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” katanya.