Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Serahkan Keterangan ke MK, Kuasa Hukum Jokowi-Ma'ruf Akan Tolak Perubahan Permohonan Paslon 02

Yusril Ihza Mahendra. (Foto Antara/Dok)
Yusril Ihza Mahendra. (Foto Antara/Dok)
 
Bisnis.com, BANDUNG--Tim kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf menyambangi Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menyerahkan tanggapan atau keterangan dari pihak terkait terhadap permohonan yang diajukan oleh pemohon paslon 02, Prabowo-Sandi.
 
"Jadi yang kami serahkan hari ini itu adalah tanggapan atau keterangan terhadap permohonan yang disampaikan oleh pemohon pada tanggal 24 Mei 2019 yang lalu," ujar Ketua tim kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra, di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Kamis (13/6/2019).
 
Meskipun pihak pemohon Prabowo-Sandi juga menyerahkan berkas perbaikan pada Senin (10/6), tetapi tim kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf hanya menyerahkan jawaban serta keterangan berdasarkan berkas yang pertama kali diserahkan pemohon pada tanggal 24 Mei.
 
"Walaupun kita tahu belakangan terjadi perubahan penyempurnaan, tetapi itu nanti tergantung pada sikap dari majelis hakim apakah yang diperiksa adalah permohonan tanggal 24 Mei atau setelah dilakukan perubahan," kata Yusril.
 
Yusril kemudian mengatakan pihaknya tetap akan menolak dengan keras bila ada perubahan yang diserahkan oleh pihak pemohon setelah tanggal 24 Mei.
 
"Sesuai dengan ketentuan-ketentuan UU dan hukum acara MK bahwa dalam hal sengketa pilpres ini permohonan itu tidak boleh dilakukan perubahan sama sekali," ujar Yusril.
 
Yusril kemudian kembali menegaskan tim kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf hanya akan berpegang teguh pada Peraturan MK (PMK) Nomor 4 Tahun 2018 serta PMK Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU).
 
Kendati demikian tim kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf dikatakan Yusril tetap mempersiapkan, serta melakukan kajian dan telaah atas perubahan yang diserahkan tim kuasa hukum Prabowo-Sandi.
 
"Hanya saja belum kami serahkan hari ini, itu hanya persiapan saja, siap-siap saja karena fokus kami adalah mempertahankan pendapat pendirian kami bahwa permohonan yang diregister itu adalah pada tanggal 24 Mei 2019," ujar Yusril.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper