Bisnis.com, JAKARTA-Kementerian Komunikasi dan Informatika memastikan tidak akan ada pembatasan akses media sosial di Indonesia jika informasi dalam media sosial kondusif tanpa hoaks selama masa sidang sengketa hasil Pemilu 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), pada Jumat.
"Kami berharap tidak akan dilakukan pembatasan atau pelambatan medsos selama sidang MK," kata Pelaksana tugas (Plt.) Kepala Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ferdinandus Setu, dalam pesan singkat yang diterima Antara di Jakarta, Jumat.
Ferdinan mengatakan pelambatan atau pembatasan media sosial hanya akan dilakukan bila ada peningkatan eskalasi hoaks dan hasutan di dunia maya.
"Dan sejauh pemantauan Kominfo pada pagi ini, belum ada peningkatan eskalasi hoaks dan hasutan," katanya.
Pada kericuhan 22 Mei di Jakarta, Kominfo membatasi akses media sosial menyusul penyebaran masif konten hoaks.
Berdasarkan data Kominfo, terdapat sekitar 600 tautan halaman Internet per hari yang digunakan untuk menyebarkan konten hoaks maupun negatif terkait aksi 22 Mei.
Keputusan Kominfo untuk membatasi akses media sosial, seperti pada Mei, merupakan hasil koordinasi dengan beberapa kementerian lain termasuk Kementerian Politik, Hukum, dan Keamanan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
3 jam yang lalu
Setelah GJTL, Giliran Saham ABMM Diborong Lo Kheng Hong
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
41 menit yang lalu
Penanggulangan Bencana di Jabar Perlu Peran Aktif Semua Pihak
2 jam yang lalu