Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menkominfo : Grup WhatsApp Dipantau Jika Terkait Kasus Hukum

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkomimfo) Rudiantara ketika diwawancarai awak media di gedung Nusantara II Gedung DPR RI di Senayan, Jakarta, Selasa (18/6/2019). (Antara News/Dewa Wiguna)
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkomimfo) Rudiantara ketika diwawancarai awak media di gedung Nusantara II Gedung DPR RI di Senayan, Jakarta, Selasa (18/6/2019). (Antara News/Dewa Wiguna)
 
 
Bisnis.com, BANDUNG--Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara mengatakan polisi dapat melakukan pemantauan pada grup pesan singkat berbasis aplikasi atau WhatsApp jika di dalamnya terdapat pelaku yang bermasalah dengan hukum.
 
"Itu sesuatu hal yang wajar menurut saya," kata Menkominfo Rudiantara sebelum mengikuti rapat kerja dengan Komisi I DPR RI di Senayan, Jakarta, Selasa (18/6/2019).
 
Untuk itu, Rudiantara mendukung kepolisian jika melakukan "patroli" pada grup pesan berbasis aplikasi tersebut karena saat ini kabar bohong beredar melalui WhatsApp.
 
Patroli, kata dia, bukan seperti kegiatan kepolisian di lapangan atau melakukan kegiatan memata-matai, melainkan pemantauan dilakukan jika dinyatakan bermasalah secara hukum.
 
Pemantauan di grup WhatsApp itu bisa dilakukan secara paralel bersama kepolisian jika ada delik aduan atau delik umum.
 
Ia juga menampik langkah tersebut dinilai melanggar hak pribadi karena itu sebagai bentuk penegakan hukum jika ada anggota dalam kelompok WhatsApp itu bersangkut kasus hukum.
 
"Semua yang kena masalah hukum perlu diproses. Masa demi privasi, terus jadi tidak boleh, nanti orang melanggar hukum suka-suka dong," katanya.
 
Rudiantara menyebutkan kabar bohong yang atau hoaks menyebar luas atau viral melalui WhatsApp yang sebelumnya diunggah terlebih dahulu melalui media sosial.
 
Apalagi, saat momen pemilu kabar bohong begitu kencang bahkan pemerintah sempet membatasi akses terhadap media sosial dan pesan berbasis aplikasi ketika terjadi kericuhan 21-22 Mei 2019 di depan Bawaslu RI di Jakarta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper