Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ombudsman RI : Ada Dua Masalah Utama PPDB Sekolah SMP-SMA

Anggota Ombudsman RI Ahmad Suaedy (Foto/istimewa)
Anggota Ombudsman RI Ahmad Suaedy (Foto/istimewa)
 
 Bisnis.com, BANDUNG--Ombudsman Republik Indonesia (RI) mengungkapkan setidaknya terdapat dua masalah utama dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) sekolah pada tingkat SMP dan SMA pada tahun 2019 di Tanah Air.
 
"Ada dua masalah utama kami uraikan dari beberapa laporan yang masuk terkait PPDB tahun 2019 ke Ombudsman RI baik di perwakilan maupun pusat," kata Anggota Ombudsman RI Ahmad Suaedy dalam siaran pers, Jumat (21/6/2019).
 
Ia menjelaskan dua permasalahan ini di antaranya terkait ketidakpuasan sebagian masyarakat terhadap penerapan sistem zonasi dan berikut terkait kesalahpahaman masyarakat tentang pendaftaran PPDB sehingga di beberapa tempat atau sekolah sebagian masyarakat harus mengantri dan bahkan hingga bermalam di suatu sekolah.
 
Ia mengatakan, masalah sistem zonasi juga telah menampung aspirasi kondisi daerah-daerah tertentu karena tidak meratanya jumlah sekolah di berbagai daerah.
 
Hal ini, lanjutnya, dapat dilakukan dengan melakukan penyesuaian sejauh tidak menyimpang dari tujuan utama zonasi, yaitu pemerataan pendidikan dan penghapusan sistem favoritisme.
 
Selain itu, Ombudsman juga menyesalkan terjadinya kesalahpahaman yang berdampak pada antrian panjang yang menimbulkan kekisruhan. 
 
"Kesalahpahaman masyarakat bahwa seolah-seolah siapa yang paling duluan membawa berkas ke sekolah akan diterima," katanya.
 
Menurut dia, persoalan ini muncul akibat kurang gencarnya sosialisasi dari pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) serta dinas terkait maupun sekolah di daerah.
 
Dalam PPDB tahun ini, lanjutnya, Peraturan Mendikbud sudah terbit setidaknya enam bulan sebelum pelaksanaan PPDB sehingga seharusnya dapat digunakan untuk persiapan dan sosialisasi kepada masyarakat.
 
Menurut dia, berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, Permendikbud tentang PPDB selalu terbit sebulan sebelum pelaksanaan PPDB sehingga menyulitkan pemerintah daerah untuk menyesuaikan dengan aturan baru.
 
"Untuk itu hendaknya sosialisasi lebih gencar untuk memberi penjelasan mengenai PPDB agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah-tengah masyarakat," katanya.
 
Pihaknya meminta agar Kemendikbud memperkuat koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dalam penerapan zonasi mengingat beberapa kepala daerah masih melakukan modifikasi sistem zonasi yang menyimpang dari tujuan utama.
 
"Aturan tentang sistem zonasi harus diterapkan secara tegas tetapi juga komunikatif dengan masyarakat, lintas kementerian dan pemerintah daerah sehingga tujuan zonasi dipahami semua pihak," katanya.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper