Bisnis.com, BANDUNG — Pj Dirut PD Pasar Bermartabat, Andri Salman mengaku dirinya akan mengikuti proses hukum terkait dugaan kasus korupsi.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Pj Dirut PD Pasar Bermartabat, Andri Salman (AS) ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung sebagai tersangka kasus korupsi.
Status tersangka ditetapkan berdasarkan surat nomor 1633/M.2.10/Fd.1/07/2019.
Andri mengakui, dirinya memang sudah menerima surat pemanggilan pemeriksaan pertama, namun dirinya tidak hadir karena sakit.
“Kemudian saya akan iktui proses hukum dengan baik,” jelas dia di Pendopo Kota Bandung, Selasa (30/7).
Andri mengaku, dirinya tidak menyangka ditetapkan menjadi tersangka korupsi, pasalnya ia menilai tidak ada kerugian negara dalam hal tersebut.
“Namun ingin saya sampaikan tidak ada kerugian negara gara-gara ini.mudah-mudahan bisa selesai dan lancar,” ungkap dia.
Hanya saja, ia menilai ada kesalahan administrasi sehingga dirinya dianggap melakukan tindak pidana rasuah.
“Namun mungkin karena kesalahan prosedur ya kelalaian saja. Bukan merendahkan itu karena ada kondisi lain-lain yang perlu ditempuh saat itu,” ungkap dia.
Untuk itu, dia saat ini tengah terus berkomunikasi dengan kuasa hukumnya terkait kasus ini.
“Sangat kaget karena merasa tidak ada kerugian negara,” jelas dia. (K34)
Andri Salman Akan Ikuti Proses Hukum, Akui Tak Rugikan Negara
Pj Dirut PD Pasar Bermartabat, Andri Salman mengaku dirinya akan mengikuti proses hukum terkait dugaan kasus korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Dea Andriyawan
Editor : Ajijah
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
8 jam yang lalu