Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kanwil III KPPU Soroti Anjloknya Harga Garam di Tingkat Petani

Kantor Wilayah III Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Bandung menilai perlunya solusi tepat permasalahan anjloknya harga garam di tingkat petani di Jabar yang saat ini mencapai Rp250 per kg.
Petani memanen garam di desa Tanjakan, Karangampel, Indramayu, Jawa Barat, Kamis (19/10)./ANTARA-Dedhez Anggara
Petani memanen garam di desa Tanjakan, Karangampel, Indramayu, Jawa Barat, Kamis (19/10)./ANTARA-Dedhez Anggara

Bisnis.com, BANDUNG - Kantor Wilayah III Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Bandung menilai perlunya solusi tepat permasalahan anjloknya harga garam di tingkat petani di Jabar yang saat ini mencapai Rp250 per kg.

Berdasarkan pengamatan Kanwil III KPPU, anjloknya harga garam diakibatkan beberapa permasalahan di hulu maupun hilir. Di sisi hulu, karena melimpahnya garam serta kualitas garam yang kurang baik. Sementara di sisi hilir, akibat kebijakan dan tata niaga garam.

Kepala Kantor Wilayah III KPPU Aru Armando, mengatakan Jabar memiliki potensi besar di sektor garam, mengingat provinsi ini sebagai sentra penghasil garam rakyat terbesar ke tiga setelah Jawa Timur dan Jawa Tengah.

Bahkan, lanjutnya, Kabupaten Indramayu adalah sentra garam rakyat terbesar dengan angka produksi mencapai 319.000 ton pada 2018.

"Permasalahan mendasar dari garam rakyat di Indonesia, khususnya di Jawa Barat adalah kualitas garam yang kurang baik. Kandungan NaCL nya kurang dari 94% sebagai batasan garam konsumsi, dan kurang dari 97% untuk garam industri," ungkap Aru, Senin (5/8/2019).

Walaupun demikian, kata Aru, tidak semua sentra garam rakyat kualitasnya kurang baik. Berdasarkan data yang dimiliki Kanwil III KPPU, sentra garam di Kabupaten Indramayu malah terdapat garam dengan kandungan yang sangat bagus dan bisa memenuhi standar minimum untuk kebutuhan garam kesehatan dan kosmetik.

Selain persoalan kualitas, petani garam di Jabar juga menghadapi permasalahan pada bidang tata niaga, di antaranya adalah peran tengkulak dalam menentukan harga.

"Terdapat dua pola perdagangan garam rakyat saat ini, pertama, petani menjual langsung ke pabrik atau industri pengolahan garam. Kedua, petani menjual ke perantara atau tengkulak."

Aru menjelaskan, pemerintah pusat atau daerah perlu memikirkan mekanisme pelelangan garam. Dengan mekanisme pelelangan, petani punya potensi mendapatkan harga terbaik di pasar.

"Mekanisme pelelangan perlu dibarengi dengan peningkatan kualitas garam rakyat," katanya.

Di sisi lain, lanjut Aru, Pemerintah Pusat dalam kebijakannya harus berpihak kepada petani garam rakyat, utamanya dalam hal kebijakan importasi garam. Selain menegakkan kewajiban pembeilan kuota 20%, juga mengatur masa importasinya. Jangan sampai kegiatan impor dilakukan jelang panen raya, karena akan mempengaruhi harga garam rakyat.

Tidak hanya itu, menurut Kanwil III KPPU yang wilayah kerjanya meliputi Jawa Barat, Banten dan DKI Jakarta, pola kemitraan antara petani garam dan industri pengolahan garam perlu untuk di dorong. Tentu saja pola kemitraan yang dibangun adalah pola kemitraan yang sehat. Pola kemitraan yang saling menguntungkan baik untuk petani dan juga untuk industri. Kedepan, Kanwil III KPPU berencana untuk mengundang pihak Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan kalangan pelaku usaha untuk membahas mengenai persoalan garam di Jawa Barat.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ajijah
Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper