Bisnis.com, GARUT - Dinilai membahayakan masyarakat, termasuk anak-anak yang menumpang serta pengguna jalan, mobil odong-odong diamankan pihak Kepolisian di Garut, Jawa Barat.
Kepolisian Resor Garut menyita dua mobil odong-odong atau modifikasi karena membahayakan keselamatan masyarakat terutama pengguna jalan di kawasan perkotaan Kabupaten Garut, Jawa Barat.
"Jadi odong-odong ini oleh petugas dilakukan tilang karena tidak layak pakai dan telah berubah bentuk," kata Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Dede Yudi Ferdiansah saat jumpa pers hasil Operasi Zebra Lodaya 2019, di Markas Polres Garut, Rabu (6/11/2019).
Ia menuturkan, operasi yang menerjunkan jajaran Satuan Lalu Lintas Polres Garut dilaksanakan sejak 23 Oktober sampai 5 November 2019 dengan menyisir seluruh kendaraan roda dua maupun empat.
Petugas di lapangan, kata dia, telah banyak menilang kendaraan termasuk menyita kendaraan yang tidak memiliki surat-surat dan juga kendaraan odong-odong yang beroperasi di jalan raya.
"Mobil ini pada saat dia lagi jalan membawa anak kecil yang kadang-kadang suka ngebut," kata Dede, didampingi Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Garut AKP Rizky Adi Saputro.
Dia mengungkapkan, pelanggaran lalu lintas mobil odong-odong itu, yakni telah mengubah bentuk dari aslinya, termasuk warna kendaraannya tidak sesuai dengan yang tertulis di STNK.
Selanjutnya, kata Dede, kendaraan odong-odong tersebut seringkali membawa penumpang anak-anak ke jalan raya, sehingga membahayakan penumpang maupun pengguna jalan lainnya.
"Odong-odong ini ada yang tidak dilengkapi dengan surat-surat, untuk itu kita bawa," katanya pula.
Ia menambahkan, dua kendaraan modifikasi itu bisa dibawa kembali pemiliknya dengan syarat menunjukkan surat-surat kendaraan dan bentuk serta warnanya kembali seperti semula.
"Kalau mau diambil silakan saja ambil dengan syarat harus ada surat-surat dan mengubah kembali," kata dia.
Satuan Lalu Lintas Polres Garut telah melakukan tindakan sebanyak 6.554 tilang selama Operasi Zebra Lodaya 2019 atau terjadi peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya sebanyak 6.208 tilang.