Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kabar Gembira, Jalur Pendakian Gunung Ciremai dari Kuningan Kembali Dibuka

Humas Balai TNGC Agus Yudantara mengatakan pembukaan aktivitas kepariwisataan di Gunung Ciremai hanya berlaku untuk wilayah Kabupaten Kuningan, sedangkan di Majalengka masih ditutup.
Sejumlah pendaki tengah bersiap-siap di pintu masuk Jalur Palutungan, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan./Bisnis-Hakim Baihaki
Sejumlah pendaki tengah bersiap-siap di pintu masuk Jalur Palutungan, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan./Bisnis-Hakim Baihaki

Bisnis.com, KUNINGAN - Jalur pendakian di Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) di wilayah Kabupaten Kuningan kembali dibuka pada pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3.

Humas Balai TNGC Agus Yudantara mengatakan pembukaan aktivitas kepariwisataan di Gunung Ciremai hanya berlaku untuk wilayah Kabupaten Kuningan, sedangkan di Majalengka masih ditutup.

"Dibuka lagi sejak tanggal 17 Agustus sampai tanggal 23 Agustus. Diperpanjang atau ditutup kembali, nantinya sesuai dengan intruksi dari bupati Kuningan," kata Agus di Kabupaten Kuningan, Kamis (19/8/2021).

Bagi masyarakat yang akan melakukan pendakian, diminta untuk registrasi di www.tngciremai.com dan mentransfer PNBP sebesar Rp5.000 per orang ke nomor rekening 013301000669304.

Selama melakukan aktivitas pendakian, pendaki harus memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya, menjaga jarak dengan rombongan pendaki lainnya, mendirikan tenda sesuai nomor kapling, dan mengenakan masker saat berhenti berjalan.

Gunung Ciremai merupakan gunung berapi yang berada di Kabupaten Kuningan dan Kabupaten Majalengka.Posisi geografis puncaknya terletak pada 6° 53' 30" LS dan 108° 24' 00" BT.

Memiliki ketinggian 3.078 meter di atas permukaan laut (mdpl), gunung tersebut merupakan yang tertinggi di Jawa Barat.

Berdasarkan surat edaran Bupati Kuningan nomor 443.1/1953/huk tentang PPKM Level 3 Covid-19, aktivitas kepariwisataan di Kabupaten Kuningan diperbolehkan kembali dibuka.

Beberapa persyaratan di antaranya, pengelola dan pengunjung wajib menerapkan protokol kesehatan, jam operasional hanya pukul 08.00 sampai 18.00 WIB, dan kapasitas pengunjung hanya 25 persen dari total keseluruhan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Hakim Baihaqi
Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper