Bisnis-jabar.com, JAKARTA--Reksa dana adalah produk investasi pasar modal yang dibentuk berdasarkan kontrak investasi kolektif (KIK) bentukan manajer investasi dan bank kustodian agar dapat mengumpulkan dana masyarakat untuk membeli efek dan aset untuk berinvestasi. Secara umum dan berdasarkan waktu investasinya, reksa dana terbagi menjadi dua, yaitu reksa dana terbuka dan reksa dana tertutup.Reksa dana terbuka adalah reksa dana yang dapat menawarkan dan membeli kembali saham-saham atau unitnya dari pemodal sampai dengan sejumlah modal yang telah dikeluarkan.
(Penjelasan Undang-undang No.8/1995 tentang Pasar Modal [UUPM] pasal 18 ayat 2).
Di sisi lain, reksa dana tertutup adalah reksa dana yang tidak dapat membeli kembali saham-saham atau unitnya yang telah dijual kepada investor. Salah satu bentuk reksa dana tertutup adalah reksa dana terproteksi yang mayoritas portofolionya adalah efek utang atau obligasi. Dengan kata lain, reksa dana terbuka adalah produk yang pembelian unitnya dapat dilakukan setiap waktu, yang bertolak belakang dengan reksa dana tertutup.
Definisi tersebut merupakan tafsiran dari Peraturan Bapepam-LK No.IV.C.3.Peraturan itu juga dikenal dengan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal No.KEP-08/PM/1997 tentang Pedoman Pengumuman Harian Nilai Aktiva bersih Reksa Dana Terbuka.Ketentuan itu juga mendefinisikan empat bentuk dasar reksa dana terbuka, yang semuanya merupakan produk investasi berbasis efek langsung dan konvensional (polos/plain vanilla).
Berikut bentuk reksa dana terbuka itu:
-Reksa dana pasar uang: reksa dana yang hanya melakukan investasi pada efek bersifat utang dengan jatuh tempo kurang dari 1 tahun serta deposito perbankan.
-Reksa dana saham: adalah reksa dana yang melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari aktivanya dalam efek bersifat ekuitas (saham).
-Reksa dana pendapatan tetap: reksa dana yang melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari aktivanya dalam bentuk efek bersifat utang atau obligasi.
-Reksa dana campuran: reksa dana yang melakukan investasi dalam efek bersifat ekuitas dan efek bersifat utang yang perbandingannya tidak termasuk reksa dana saham dan reksa dana pendapatan tetap.(JIBI/k29)
Kamus Bursa: Apa Pengertian Reksa Dana ?
Reksa dana adalah produk investasi pasar modal yang dibentuk berdasarkan kontrak investasi kolektif (KIK) bentukan manajer investasi dan bank kustodian agar dapat mengumpulkan dana masyarakat untuk membeli efek dan aset untuk berinvestasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
12 jam yang lalu
Setelah GJTL, Giliran Saham ABMM Diborong Lo Kheng Hong
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
10 jam yang lalu
Penanggulangan Bencana di Jabar Perlu Peran Aktif Semua Pihak
11 jam yang lalu
Umumkan UMSK 2025, Bey: Kami Sesuai Permenaker
11 jam yang lalu
Program Opadi Sukses Jadi Instrumen Jabar Kendalikan Inflasi
15 jam yang lalu