Bisnis.com, BANDUNG - DPP Apindo Jawa Barat menanggapi keluarnya SK Gubernur No. 561/Kep.7.17-Kesra/2021 Tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 yang menetapkan kenaikan UMP Jabar 2022 sebesar 1,72 persen.
Ketua DPP Apindo Jabar Ning Wahyu Astutik mengatakan pihaknya mendukung Gubernur Jabar Ridwan Kamil yang telah taat hukum dengan menyepakati Peraturan Pemerintah No.36/2021 Tentang Pengupahan dan memperhatikan Rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat No.561./015/34/Depeprov, tanggal 16 November 2021, tentang Rekomendasi Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2022.
"Mari taat aturan. Saya yakin peraturan tentang upah ini dibuat oleh para expert di bidangnya, dan telah melalui begitu banyak evaluasi, serta analisis, serta pertimbangan yang mendalam sehingga merupakan keputusan terbaik," katanya, Selasa (23/11/2021).
Ning juga menyoroti terkait isu buruh yang berencana mogok kerja. Menurut dia, demo tersebut merupakan hak yang dijamin Undang-undang. Namun dia meminta semua pihak bersikap arif.
"Sudah begitu banyak perusahaan yang menderita dan berusaha bertahan di tengah kesulitan. Janganlah membuat situasi memburuk kembali. Selain menyusahkan pengusaha, ujung-ujungnya juga merugikan buruh jika perusahaan tidak bertahan," sambungnya.
Dia juga mengingatkan bahwa jumlah pengangguran di Jabar saat ini ada di kisaran 2,5 juta, yang menunggu investor masuk untuk membuka peluang kerja.
Aksi mogok kerja ini, lanjutnya, akan membuat investor ragu untuk berinvestasi di Jabar. Ning berpendapat, dengan adanya investasi masuk, para karyawan juga akan memiliki lebih banyak pilihan untuk bekerja sesuai keinginannya atau sesuai dibidangnya.
"Sedangkan 2,5 juta [pengangguran] itu bisa jadi ada saudara kita di dalamnya, tetangga kita yang sangat butuh pekerjaan, orang-orang yang tidak memiliki uang untuk sandang pangan, atau menyekolahkan anaknya, dsb. Mari kita bantu juga mereka untuk mendapatkan pekerjaan, dengan menjaga kondusivitas dunia usaha sehingga investor tertarik untuk berinvestasi," pungkasnya.
Seperti diketahui, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menetapkan UMP Jawa Barat 2022 sebesar Rp1.841.487,31. UMP Jabar 2022 naik Rp31.135,95 atau 1,72 persen.
UMP tersebut berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah 1 tahun. Sementara pekerja di atas satu tahun mendapat gaji lebih tinggi berdasarkan Struktur Skala Upah yang harus ditetapkan didalam Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang hasil negosiasi dan kesepakatan antara pemberi kerja/perusahaan dan pekerja/ Serikat pekerja. PP dan PKB ini berlaku setelah mendapat pengesahan dari pemerintah.