Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Apindo Jabar Apresiasi Terbitnya SK Gubernur Soal UMK 2022 Sesuai UU Cipta Kerja

Penetapan UMK 2022 tidak terlepas dari beberapa dasar peraturan, yaitu Undang-undang (UU) 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, UU 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah No.36 tahun 2021 tentang Pengupahan.
Pekerja pabrik pulang seusai bekerja/Bisnis
Pekerja pabrik pulang seusai bekerja/Bisnis

Bisnis.com, BANDUNG - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Barat mengapresiasi terbitnya SK Gubernur yang menetapkan upah minimum kabupaten/kota Jabar 2022 sesuai Undang Undang Cipta Kerja (UUCK).

Diberitakan, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah menetapkan besaran nilai UMK di Jabar melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561/ Kep.732-Kesra/ 2021 tanggal 30 November 2021 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022.

Penetapan ini tidak terlepas dari beberapa dasar peraturan, yaitu Undang-undang (UU) 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, UU 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah No.36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

Ketua Apindo Jabar Ning Wahyu mengatakan pihaknya sangat menghargai keputusan gubernur untuk mengimplementasikan UUCK di Jabar.

Dengan keputusan tersebut, lanjutnya, pengusaha merasa ada kepastian serta visibilitas yang membantu pengusaha dalam membuat rencana untuk tahun-tahun mendatang.

Selain itu Ning yakin bahwa investor akan lebih tenang untuk bertahan di Jabar dan terbantu untuk bisa menjaga persaingan yang kian sengit, tidak hanya dengan negara lain, namun juga dengan daerah lain di Tanah Air.

"Sejalan dengan hal tersebut Apindo berharap rekan-rekan karyawan tidak lagi melakukan sweeping ketika melakukan demo, karena hal tersebut sangat merugikan pengusaha," kata Ning dalam keterangan tertulisnya, Minggu (5/12/2021).

Bob Azam, salah seorang direktur Toyota Motor Manufactuting Indonesia menyampaikan bahwa UUCK tersebut penting untuk menarik investasi. Terlebih setelah Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP) atau Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional efektif tahun 2022.

"Kalau nggak proaktif kita bisa jadi pasar produk-produk negara lain terutama China. Tapi sebaliknya kalau kita berhasil bangun daya saing bisa jadi relokasi industri dari China ke Indonesia khususnya Jabar. Jabar punya keunggulan karena infrastrukturnya lengkap. Pelabuhan, bandara dan kawasan industri," katanya.

Pengusaha garmen dari Sukabumi, JS Choi juga menyampaikan apresiasinya kepada Gubernur Jabar atas terbitnya SK upah sesuai UUCK. Upah tersebut berlaku untuk karyawan dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

"Di perusahaan saya, akan sesuaikan upah 2022 dengan ikut struktur skala upah sesuai undang-undang berlaku di Indonesia," kata JS.

JS juga menyampaikan bahwa penerapan upah sesuai UUCK ini juga akan membantu pengusaha untuk recovery setelah masa Covid-19 dan setelah pengusaha menghadapi kesulitan perputaran keuangan sebagai akibat kesulitan kontainer beberapa waktu lalu.

Terpisah, ekonom Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) Jabar Acuviarta Kartabi mengatakan pengusaha dan buruh harus bijak dalam menyikapi UU Cipta Kerja. UU Cipta Kerja dibuat dengan semangat untuk meningkatkan perekonomian dan investasi yang berujung pada kesejahteraan pekerja.

"UU Ciptaker [Cipta Kerja] sarat memberikan kemudahan kepada investasi, semangatnya menghilangkan hambatan yang selama ini dikeluhkan. Seperti hambatan perizinan, SDM hingga ketersediaan lahan," kata Acuviarta.

Menurut Acu, kompromi win-win solution antara pengusaha dan buruh harus dapat dilakukan untuk menjamin keamanan dan kepastian hukum, khususnya pelaksanaan UU Ciptaker.

"Diskusikan dan sosialisasikan UU Ciptaker ini dengan baik terutama kepada buruh. Buruh jangan banyak menuntut, sementara pengusaha pun harus memberikan timbal baliknya atas kemudahan-kemudahan yang diberikan. Seperti membantu pembukaan lowongan kerja dan memberi andil pada pertumbuhan ekonomi," pungkasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ajijah
Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper