Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Selain Hukuman Mati, Herry Wirawan Juga Dituntut Hukuman Tambahan Kebiri Kimia

Terdakwa kasus pemerkosaan belasan santriwati di Kota Bandung Herry Wirawan (HW) dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Selain itu, HW juga dituntut hukuman tambahan yakni kebiri kimia.
Herry Wirawan alias HW (kaos merah) dikawal saat menghadiri persidangan hari ini dengan agenda tuntutan. HW dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, juga hukuman tambahan yakni kebiri kimia.
Herry Wirawan alias HW (kaos merah) dikawal saat menghadiri persidangan hari ini dengan agenda tuntutan. HW dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, juga hukuman tambahan yakni kebiri kimia.

Bisnis.com, BANDUNG - Terdakwa kasus pemerkosaan belasan santriwati di Kota Bandung Herry Wirawan (HW) dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Selain itu, HW juga dituntut hukuman tambahan yakni kebiri kimia.

"Hukuman tambahan berupa kebiri kimia," ucap Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Asep N Mulyana usai sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (11/1/2022).

Sidang tuntutan tersebut digelar secara tertutup. Herry juga hadir dalam persidangan untuk mendengarkan tuntutan dari jaksa.

Selain pidana tambahan berupa kebiri kimia, jaksa juga meminta agar hakim menjatuhkan pidana tambahan pengumuman identitas terdakwa.

"Identitas terdakwa disebarkan," kata dia.

Untuk diketahui, Herry Wirawan menjadi terdakwa usai memperkosa 13 santriwati. Bahkan beberapa santriwati hamil dan melahirkan. Kasus ini pun sudah masuk ke persidangan.

Atas perbuatannya itu, jaksa penuntut umum menuntut agar hakim menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Herry Wirawan. Herry disebut terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 yentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama. (k34)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dea Andriyawan
Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper